Gawat, Banyak SKPD Mukomuko Diduga Belum Miliki Sertifikat Layak Operasi Masalah Kelistrikan

Bengkulu58 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Berdasarkan informasi yang didapatkan, ternyata perkantoran yang terdapat di lingkungan Pemdakab Mukomuko, diduga masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO). Perihal tersebut, diatur di dalam undang – undang negara Republik Indonesia (RI) nomor 30 tahun 2009, tentang kelistirikan.

ADVERTISEMENT

 

Berdasarkan informasi pula, adapun perkantoran atau Satuan Kerja Pemeritah Daerah (SKPD) di kabupaten Mukomuko, yang telah mengantongi SLO, diantanya yakni, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), KPPN, Kantor Unit Layanan Pelelangan (KULP), BPS, Badan Pendapatan dan Kekayaan Daerah (BPKD), BPN, dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dikonfirmasi pihak yang berkompeten menangani SLO, yaitu Kepala Unit Wilayah Kerja Kabupaten Mukomuko, PT Serko Linas Bambang Purwanto, membenarkan bahwa tardapat tujuh SKPD vertikal dan non vertikal tersebut, yang telah meliki SLO.

Menurut Bambang, ketentuan pengurusan SLO tersebut, diwajibkan serta diatur dalam undang – undang negara, dan telah dibakukan. Tentunya pemerintah diwajibkan menaati hal tersebut. Terutama pemerintahan pusat, telah mempertibangkan tekait pada persoalan resikonya.

“Apa lagi terkait instalasi pada perkantoran pemerintah, siapa yang menyangka kalau materialnya di bawah standar (Tidak Berstandarkan SNI). Kalau itu yang terjadi, bisa berakibat fatal. Terutama retan terjadinya kebakaran. Tentunya, kami tidak menginginkan kejadian seperti itu. Sebelum semua itu terjadi, apa salahnya kita menghidari sebelum hal berbahaya itu terjadi”, ujar Bambang.

Dijelaskan Bambang, “pemasangan listrik ke rumah – rumah masyarakat, apalagi perkantoran, SLO tersebut adalah persyaratan yang mutlak dilakukan pengurusannya. Sebelum SLO dikeluarkan, tidak dilakukan pengaliran listrik. Dan tidak bisa sembarangan, dalam hal pengeluaran SLO itu. Melaui proses survei serta uji kelayakan, pada instalasinya,” ungkap Bambang.

“Semisal kelayakannya diragukan, karena pihak lain atau kontraktor itu sendiri, yang melakukan pemasang pada instalasi listriknya. Kalau pihak tersebut, meminta kepada pihak kami, yang mengeluarkan SLOnya, maka kami menyuruh melakukan pembongkaran semua, instalasi yang kami anggap tidak layak itu. Karena kami tidak mau mengambil resiko. Misalnya terjadi kebakaran, sedangkan pihak kami yang mengeluarkan SLO nya, tentunya kami yang akan dituntut,” ujar Bambang.

Sekedar mengingat, di dalam undang – undang negara RI, nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan, diwajibkan terhadap semua pihak menaatinya. Terdapat sanksi administratif serta pidana, apabila pihak atau seseorang maupun badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai dilampikan sebagai berikut,
BAB XI11
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga listrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tinda pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak p- idana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
h. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 48
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam A Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, Pasal42, atau Pasal45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; danlatau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang rnelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang rnenjual kelebihan tenaga listrik untuk dirnanfaatkan bagi kcpentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) yang rnengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwiljibkan untuk memberi
ganti rugi kepada korban.
(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 53,
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga
merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang
berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi tarnbahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dart denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.