DPO Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri Setelah Kabur Selama 2,5 Tahun.

Riau47 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Minggu (14/1/2018) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi di wilayah Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar, Kab. Kampar, pada tanggal (07/10/2015) yang lalu.

Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PA alias AM (Lk 20), warga Dusun II, Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar, Kab. Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (07/10/2015) sekira pada  pukul 15.00 Wib, saat itu Rizki Irwan (korban), melintas di jalan desa Pulau Tinggi menggunakan sepeda motor sambil membawa bongkahan karet. Tiba-tiba korban dicegat oleh AM (pelaku), sambil mengatakan “Berhenti Kau”, dimana saat itu pelaku juga mengendarai sepeda motor bersama temannya.

Kemudian korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang berisikan batu mangga kearah bagian belakang kepalanya hingga terjatuh ketanah, Dalam keadaan setengah sadar pelaku terus memukuli korban yang sudah terjatuh secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.

Korban yang mengalami pendarahan ini sempat melapor di Polsek Kampar, dan setelah diterima laporannya lalu diantar ke rumah sakit oleh personil untuk berobat, namun 4 hari setelah dirawat korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan korban saat melapor dan hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara dimana keduanya berseteru memperebutkan seorang wanita.

Atas laporan ini anggota unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku, namun saat itu pelaku telah melarikan diri dari kampungnya.

Pada hari Sabtu (13/01/2018) sekira pada pukul 08.30 Wib, Kanit Reskrim, Ipda. Supriadi, beserta anggota berangkat ke Kab. Bengkalis bersama orang tua tersangka yang sebelumnya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya (tersangka), kemudian setelah bertemu dengan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kampar yang didampingi oleh orang tuanya.

Sesampai di Polsek Kampar pada hari Minggu (14/1/2018) sekira pukul 01.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap PA alias AM ini yang telah menyerahkan diri dan langsung diamankan di Polsek Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Kampar, AKP. Ridwanto, didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Supriadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan ini, tersangka sekarang telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.