BANTUL, medianasional.id — Polisi menangkap dua pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial YM alias A (39) dan ER (39), yang diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dari rumah tersebut, keduanya diduga membawa kabur uang berbagai mata uang asing, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel Thule. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp92 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Kasus terungkap setelah korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), mendapati pintu rumah orang tuanya sedikit terbuka dan kondisi kamar berantakan.
“Setelah dicek, sejumlah barang diketahui hilang, termasuk uang asing yang disimpan dalam amplop di laci,” kata Rita.
Uang yang hilang terdiri dari 30 lembar pecahan 100 dolar AS, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, dan 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari lokasi kejadian hingga sejumlah titik di wilayah Gamping. Petunjuk mengarah ke dua orang yang sempat menginap di Wisma UMY pada hari kejadian. Keduanya diketahui menggunakan KTP palsu atas nama Sholeh.
Hampir sebulan kemudian, polisi mendapat informasi bahwa kedua orang tersebut kembali check-in di Wisma UMY pada Selasa (8/9). Setelah dibuntuti, keduanya akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9) sekitar pukul 12.00 WIB setelah kembali ke wisma.
Dari penggeledahan, polisi menyita obeng besar, linggis dan kunci L yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Menurut Rita, dalam pemeriksaan awal kedua terduga pelaku mengakui mengambil uang asing dari rumah korban. Uang hasil pencurian tersebut disebut telah habis digunakan untuk judi online, membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
Kedua terduga pelaku kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(red).






