BATANG, medianasional.Id.
Sebanyak 7.586 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Batang harus gigit jari setelah bantuan sosial (bansos) mereka ditangguhkan oleh pemerintah pusat. Pemblokiran massal ini dipicu oleh adanya indikasi keterlibatan para penerima dalam aktivitas judi online (judol), di mana 5.322 di antaranya merupakan data pelanggaran baru yang ditemukan sepanjang tahun 2026.
Merespons jeritan warga yang bantuannya mendadak macet, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang tidak tinggal diam. Melalui program inovasi pelayanan keliling bernama Tilik Sedulur, tim Dinsos aktif turun ke desa-desa setiap hari Selasa untuk memfasilitasi warga yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Batang, Fidiastuti, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 203 berkas sanggahan yang masuk meja pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, dinamika pengaduan warga di lapangan terbagi menjadi dua kelompok besar.
“Ada 75 orang yang menyanggah dengan tegas. Mereka merasa tidak pernah bermain judi online dan menduga kuat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah dicuri atau disalahgunakan oleh oknum lain,” ujar Fidiastuti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Dari kelompok yang mengaku menjadi korban pencurian identitas ini, Dinsos mencatat 30 pengajuan sanggahan telah disetujui di tingkat daerah, 18 pengajuan sudah mendapatkan lampu hijau dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, sedangkan 27 berkas lainnya terpaksa ditolak karena administrasi yang kurang lengkap, seperti tidak melampirkan foto kondisi rumah.
Sementara itu, fenomena menarik lainnya adalah kejujuran dari sebagian pelanggar. Tercatat ada 128 warga yang secara terbuka mengakui kecanduan masa lalunya terhadap judi digital tersebut. Namun, mereka memastikan saat ini telah berhenti total dan bertobat.
Meski pintu pemulihan bansos terbuka bagi warga yang terbukti tidak bersalah maupun yang sudah insyaf, Fidiastuti mengingatkan bahwa mekanismenya memakan waktu dan wajib mematuhi regulasi ketat dari Kementerian Sosial (Kemenos).
“Proses pemulihan hak bansos ini tidak bisa instan. Langkah pertamanya, akun judi online yang bersangkutan harus dinonaktifkan secara permanen terlebih dahulu, lalu dilaporkan lewat pemerintah desa. Setelah akun dipastikan mati, barulah nama mereka bisa diusulkan kembali ke sistem,” urai Fidiastuti.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan penuh untuk mengaktifkan kembali bansos berada di tangan pemerintah pusat. “Semua keputusan ada di Kemensos. Kami di daerah mengikuti regulasi pusat. Apabila daerah mendapatkan kuota ansis pada Tahap III, bantuan baru bisa dicairkan kembali dengan catatan data penerima sudah terkonfirmasi dan masuk dalam desil kesejahteraan yang sesuai,” imbuhnya.
Program Tilik Sedulur ini sendiri sengaja dihadirkan sebagai solusi jemput bola guna memangkas jarak dan mengurai benang kusut keluhan layanan bansos. Meski terbuka bagi seluruh masyarakat umum, mayoritas warga yang datang ke posko keliling ini adalah mereka yang mengeluhkan dana bantuannya yang tiba-tiba berhenti mengalir.
“Ketika tim kami turun dan menemukan ada warga yang bansosnya terblokir gara-gara indikasi judol, kami akan langsung menangani di tempat dan mengarahkan mereka untuk menempuh prosedur sanggahan,” jelas Fidiastuti.
Setelah sebelumnya menyambangi Desa Silurah (Kecamatan Wonotunggal) dan Desa Gunungsari (Kecamatan Bawang), rombongan Dinsos Batang dijadwalkan akan merapat ke Desa Sidalang di Kecamatan Tersono pada Selasa pekan depan.
Aksi pelayanan langsung ke pelosok ini dipastikan akan terus bergulir selama beberapa bulan ke depan. Dinsos Batang telah memetakan sejumlah lokasi kunjungan berikutnya, meliputi Desa Randu pada 15 September 2026, Desa Keteleng pada 22 September 2026, hingga meluas ke berbagai desa lainnya sepanjang bulan Oktober dan November 2026 mendatang.






