
Lampung Barat, medianasional.id – Selama beberapa tahun terakhir, konflik Gajah – Manusia masih juga terjadi di Lampung, utamanya di Lampung Barat dan Tanggamus. Di Suoh, selama beberapa tahun terakhir, konflik kepentingan ini kerapkali terjadi. Alih alih melakukan tindakan yang solutif, para stakeholder utamanya BKSDA Lampung, Pemerintah Daerah Lampung Barat, TNBBS dan TNWK disinyalir abai dan melakukan pembiaran hingga kondisi serupa acapkali terjadi.
Secara faktual kondisi ini terus terakumulasi selama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Para stakeholder yang abai ini menafikan fakta bahwa telah berulangkali terjadi kerugian dan kerusakan yang terjadi pada Manusia, Alam dan satwa Gajah itu sendiri. Juga kerusakan dan kerugian secara ekonomi, mental, kondusifitas lingkungan, kerusakan lahan dan tanaman bahkan korban jiwa yang seharusnya bisa dihindari.
Peristiwa peristiwa yang kian masif dan signifikan akhir akhir ini sewajibnya menjadi momentum bagi stakeholder untuk melakukan tindakan solutif yang efektif, efisien dan berdaya guna. Agar tidak saja konflik dan kerusakan yang terjadi dapat dihentikan, namun juga dapat memberikan daya guna, daya dukung lingkungan dan kemanfaatan secara sustainable dan signifikan.
Langkah langkah yang dapat diambil stakeholder terutama adalah dengan mengambilalih perawatan gajah gajah yang dekat dengan pemukiman dan lahan pertanian warga untuk kemudian ditempatkan pada fasilitas penanganan dan perawatan satwa gajah yang akomodatif seperti pada Taman Nasional Way Kambas.
Pemerintah Daerah Lampung Barat bersama dengan stakeholder seharusnya juga bisa merawat dan memberdayakan sebahagian dari populasi gajah untuk diberdayakan dan ditempatkan pada destinasi destinasi wisata di Lampung Barat. Sehingga akhirnya konflik dan kerusakan yang terjadi tidak saja wajib terhenti namun juga memberikan dayaguna dan atraksi Pariwisata bagi Lampung Barat yang merupakan Kabupaten Konservasi, Pertanian, Pariwisata yang Berbudaya dengan Local Lenius dan Kearifan Lokal yang tinggi.
Langkah langkah solutif ini menjadi darurat, mendesak dan wajib bagi menjaga keseimbangan alam, keberlanjutan lingkungan dan terutama menghargai alam dan memanusiakan manusia. Menjadi kewajiban bagi stakeholder untuk mengambil tindakan, langkah langkah dan renstra yang sistematis dan berkesinambungan untuk kepentingan Alam, Manusia dan Anak Cucu. Tabik..
Penulis : Diadra Nata Kembahang






