Kakak Beradik Kompak, Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Jawa Timur80 Dilihat
Pelaku saat berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Malang.

Malang, medianasional.id – Sungguh miris kita sebagai orangtua melihat aksi bejat kakak beradik ini.

Disaat temannya membawa bunga alias MT (16thn)  ke rumah kedua pelaku yang belum dikenalnya malah diajak melakukan tindakan yang tidak senonoh oleh kakak beradik yang bernama Deden (21th) dan Andik (19th), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (12/06/2018).

ADVERTISEMENT

“Melihat korban yang sendirian ditinggal di rumah, pelaku mulai memiliki pikiran kotor untuk merayu melakukan hubungan badan kepada korban. Dengan diawali Andik yang melepaskan celana korban,” jelas Iptu Rudi Kusworo.

Dalam melakukan aksinya dirumah pelaku, kondisi rumah cuma ada nenek pelaku yang berada dibelakang rumah dan ibu pelaku sedang berada diluar. Hingga pelaku dengan leluasa melakukan asusila tersebut.

Pengakuan pelaku yang tidak adanya rayuan didalam persetubuhan terlarang itu, membuat mereka secara bergantian menggilir korbannya dan korban meninggalkan mereka setelah usai melayani keduanya.

Akibat kejadian ini korban meceritakan ke orangtuanya . Mendengar cerita anak gadisnya , orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.

Mendapatkan laporan Tim Buser Satreskrim Polres Malang langsung meringkus kedua pelaku kakak beradik ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku asusila kakak beradik terancam dijerat pasal 81-82 junto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : nrt/drwt

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.