Subang, medianasional.id – Tidak diundangnya para guru non PNS khususnya yang mengabdi di Madrasah Swasta pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama yang ke -79 Tahun 2025 berbuntut panjang.
Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang menilai hal tersebut sebuah sikap diskriminasi pihak Kemenag yang harus disikapi serius.
Mereka (FTHMI Subang) melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kemenag Subang pada 2 Januari 2025.
Ia menyampaikan sejumlah poin diantaranya sebagai berikut:
1. Merasa prihatin bahwa undangan tersebut hanya mengundang para ASN (PNS dan PPPK), Guru PAI Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI tampa mengundang para guru non PNS khusunya yang mengabdi di Madrasah Swasta.
2. Sebagai mana point 1 (satu) di atas kami yang tergabung dalam Organisasi FTHMI berpendapat bahwa guru RA dan Madrasah swasta juga punya hak yang sama untuk ikut serta mengikuti acara puncak peringatan HAB Kementerian Agama ke 79 sehingga tidak terkesan ada diskriminasi.
3. Surat Edaran No 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemeterian Agama Tahun 2025 pada romawi III tersurat bahwa berbagai aktivitas peringatan agar melibatkan seluruh stake holder terkait baik internal maupun eksternal.
Menurut Ketua FTHMI Subang Saepul Hakim, S.Pd surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-undang.






