FMP Pilkada Meminta Bupati Menindaklanjuti Rekaman Pencoretan Penerima Bantuan

Kendal72 Dilihat

Kendal-medianasional.id- Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kendal yang tegabung dalam Forum Masyarakat Pemerhati (FMP) Pilkada, meminta Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, menindaklanjuti suara rekaman yang diduga dari salahsatu paslon Bupati Kendal. Karena didalam suara rekaman tersebut diduga akan melakukan pencoretan nama penerima bantuan jika tidak memilihnya pada 9 Desember nanti.

Hal itu terungkap saat LCKI dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kendal melakukan audensi dengan Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa di Kendal Jawa Tengah, Rabu, 25/11/2020.

“Kita ingin proses demokrasi di Pilkada Kendal berjalan sesuai dengan semestinya, tidak tercederai atau terintervensi apapun,” kata Doni Sahroni Pengurus LCKI Jawa Tengah.

Doni menjelaskan, menurutnya bantuan yang berasal dari pemerintah adalah kewenangan pemangku wilayah, yakni Bupati melalui Dinas Sosial, bukan kewenangan perorangan.

“Maka kami meminta kepada Bupati untuk lebih mengawasi jajaranya sampai ke tingkat yang paling bawah, supaya bantuan tidak di salahgunakan, karena diduga di Kendal telah terjadi pengancaman pada warga jika tidak mendukung akan dicoret dari penerima bantuan,” ujar Doni.

Dikatakan Doni, LCKI tidak hanya melakukan pengawasan Pilkada di Kendal saja, namun pihaknya juga melakukan pengawasan Pilkada dibeberapa daerah di Jawa Tengah.

“Tidak hanya di Kendal, kita juga melakukan pengawasan di Demak, Solo, Grobogan dan Kota Semarang,” ucapnya.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Kendal, Kelana Siwi menuturkan, terlepas benar atau tidak, rekaman tersebut telah melukai proses demokrasi yang berjalan.

“Munculnya rekaman sangat mencederai proses demokrasi juga tatanan pemerintahan yang telah berjalan baik, juga mencederai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Menanggapi permasalah tersebut, Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa mengatakan yang berhak melakukan penindakan dan pengawasan adalah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Terkait jika ada ASN yang terlibat pihaknya akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi.

“Kewenangan ada di Bawaslu, kalau ada ASN yang terlibat akan saya tindak tegas,” jelasnya.

Bupati Mirna juga menyampaikan, pihaknya akan menfasilitasi Forum Masyarakat Pemerhati (FMP) Pilkada dengan pihak pihak terkait seperti Bawaslu, Polres dan KPUD Kendal untuk melakukan audensi lebih lanjut.

“Kita akan fasilitasi untuk bertemu dengan mereka,” tandasnya.

Hadir mendampingi Bupati dalam audensi tersebut, Sekda Kendal Moh Toha, Kepala Inspektorat Kendal Sugeng, Kepala Kesbangpol Kendal Marwoto dan Kabag Tapem Pemda Kendal Ircham Chalid.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.