Enam Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Subang

Subang174 Dilihat

Subang, Medianasional.id– Enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari beberapa tempat dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak empat motor. Para pelaku hasil dari penangkapan di wilayah hukum Polsek Pagaden dan Polsek Binong.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan untuk Polsek Pagaden mengamankan empat pelaku yakni CA warga Kabupaten Indramayu, AN, SA, dan WR, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

“Adapun modus para pelaku, dengan merusak jendela rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban,” kata AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Kamis (04/08/2022).

Pelaku, lanjut Sumarni, saat berada di dalam rumah korban, mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menggantung di sepeda motor, dan bukan itu saja mereka (pelaku) mengambil sejumlah telepon genggam milik korban.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing. Kejadian ini oleh para korban dilaporkan kepada polisi. Para pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Indramayu dan Subang berikut sejumlah barang bukti.

Untuk wilayah Polsek Binong, kata AKBP Sumarni, berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MF dan MB. Mereka warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang dengan barang bukti dua sepeda motor dan lainnya.

Para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu, sepeda motor dibawa kabur.

Keenamnya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Sumarni.

AKBP Sumarni mengingatkan, kepada masyarakat Subang jangan berani memperjual belikan kendaraan bermotor yang tidak jelas surat-suratnya.

“Ya jangan membeli atau menjual kendaraan (bermotor) yang tidak ada STNK dan BPKB nya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.