Enam orang Judi Qiu- Qiu, Berhasil Di Ciduk Polsek Kampar Kiri

Headline, Riau80 Dilihat

KAMPAR KIRI –  REDAKSIMEDINAS.COM, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Melakukan Penangkapan Terhadap 6 orang Pejudi Jenis Qiu-qiu disebuah Warung yang Berlokasi di Jln. PT. GBI Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar pada Jumat Dinihari tadi (15/12/2017) Sekira Pukul 01.15 Wib.

Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IN, alias IM, (LK 46), JN, alias JH, (LK 42), RY, alias RM, (LK 29), OK, alias OS, (LK 25), WE, alias WS, (LK 39) dan MT, alias MS, (LK 41), 5 Orang diantara yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Karyawan di PT. GBI yang berlokasi di Lipat Kain Selatan.

Penangkapan pelaku judi ini berawal pada Jum’at Dinihari tadi (15/12/2017) Sekira Pukul 01.00 Wib, Saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda. Darman Siswanto, SH. Mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa adanya Kegiatan Perjudian jenis Qiu-Qiu di sebuah warung yang berlokasi di Jln. PT. GBI Desa Lipat Kain Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, Ipda. Darman, Beserta Anggota Reskrim Polsek langsung Melakukan Penyelidikan ke daerah Tersebut, petugas kemudian mendapati Para pelaku ini tengah asik bermain judi Qiu-qiu dan langsung mengamankannya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 Set kartu domino merk kabuki dan uang taruhan sebesar Rp. 455 ribu, selanjutnya ke-6 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar kiri untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto, SIK.MH. Melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol. Jhon Firdaus, AMK. Saat dikonfirmasi awak Media Membenarkan Penangkapan para Pelaku judi ini, dan disampaikan  Kompol. Jhon Firdaus, AMK. Kapolsek Kampar Kiri, bahwa ke- 6 Orang Tersangka dan Barang bukti telah Diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan Ujarnya”. ( Robinson / Humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.