Empat Tersangka Judi Kartu Domino di Ciduk Polisi

Pasuruan88 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan kota telah mengungkap kasus perjudian jenis kartu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

ADVERTISEMENT

Kejadian berawal ketika hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB petugas Polsek Keboncandi mendapat laporan dari warga bahwasanya, di Dusun Bendo Desa Sekarputih Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan di sebuah teras rumah sering di jadikan sebuah tempat perjudian.

Mendengar laporan tersebut, dan tak mau wilayah hukumnya di jadikan ajang tempat perjudian, Kapolsek Keboncandi yang di nahkodai AKP Yudi Prasetyo bersama anggotanyaYunit Reskrim Polsek Keboncandi bergerak cepat.

Alhasil, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 00.30 Wib unit Reskrim Polsek Keboncandi berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pelaku kasus perjudian jenis kartu domino tersebut.

Mujiono, 47 th, laki-laki, pekerjaan swasta l, M.Toyib, 29 th,laki-laki, pekerjaan swasta, M. Nasor, 34 th, laki-laki, pekerjaan swasta, M. Baidowi, 34 th, laki-laki, pekerjaan swasta, yang semuanya merupakan warga Dusun Bendo Desa Sekarputih Kecamatan Gondgngwetan kabupaten Pasuruan.

Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan kota, AKP Endy Purwanto SH, “4 orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di TKP sekira pukul 00.30 WIB yang berdomisili di Dusun Bendo Desa Sekarputih kecamatan gondangwetan dengan beberapa barang bukti,” terang Endy.

“Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) set kartu domino, uang tunai sebesar 242.000 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan selanjutnya para tersangka serta barang bukti di bawa ke Polsek Keboncandi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Aatas perbuatannya tersangka di jerat pasal 303 KUHP. (IN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.