Subang, medianasional.id – Sebanyak empat karyawan PT U Jump Indonesia yang berlokasi di Kampung Jatirawing Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan, tanpa mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Salah seorang korban PHK, Herlin, asal Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat mengatakan, ada 4 pekerja PT Ujump yang kena PHK, termasuk dirinya.
Dia mengaku bekerja di PT U Jump Indonesia sudah 5,2 lamanya.
Dia mengaku mengalami PHK sepihak gegara dituding jadi propokator aksi mogok kerja di perusahaan.
“Jadi awalnya terjadi mogok kerja, terus para karyawan keluar, terus di situ kan ada CCTV, dalam CCTV itu saya disebut sebagai provokator, padahal kalau diselidiki, tidak hanya saya, banyak juga karyawan lain dari jumlah 300 lebih” ujar Sandi kepada medianasional.id, saat mendatangi ke Kantor PWI Subang, Kamis (08/08/2024).
Perusahaan pun langsung memecatnya tanpa memberi pesangon.
“Setelah itu, langsung keluar surat PHK tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon samasekali. Hanya uang kebijakan perusahaan sebesar Rp.500 ribu,” jelas dia.
“ Harapan saya bisa kerja lagi di perusahaan itu (U Jump), dikasih keringanan. Tapi kalau memang tetap PHK, saya minta hak hak saya diselesaikan,” tegasnya.
Hal sama dikemukakan korban PHK lainnya, Sandi, asal Desa Pagaden. Pria yang bekerja sebagai operator di divisi sewing, ini mengaku, sudah bekerja di PT U Jump selama 3,3 tahun.
Dia juga menyebut alasan pemecatannya karena dituduh jadi provokator aksi mogok kerja gegara dirinya melambaikan tangan saat aksi terjadi. Dirinya pun bersama beberapa rekannya dipanggil satu per satu oleh pihak perusahaan, dan selanjutnya dilakukan PHK tanpa diberi pesangon.
Namun, kata Sandi, mereka berempat belum menandatangi Surat PHK tersebut.
“Hanya pihak mangemen mengancam, kalau surat dari perusahaan dalam seminggu belum ditandatangan, saya dan teman dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.
Harapannya mereka diperkerjakan kembali.
” Tapi kalau memang PHK, saya minta hak hak saya dipenuhi,” imbuh dia.
Saat dikonfirmasi, HGC Manager PT U jump Indonesia, Asep Gunawan, mengaku siap memberikan klarifikasi terkait informasi PHK itu pada sore hari jam 15.00 wib karena saat itu sedang rapat. Namun, saat kembali dikonfirmasi pada jam yang dijanjikan, dirinya mengaku masih rapat. Dan saat dihubungi melalui sambungan langsung telpon whatsapp, yang bersangkutan tak merespon.
“Baik pak jam 3 ya. Saya sedang rapat,” ucapnya singkat. (Zaenal M)






