Empat Ayam Bangkok di Amankan Polres Purbalingga

Jawa142 Dilihat

Purbalingga, redaksimedinas.com- Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti (BB ) empat ekor ayam jago jenis bangkok, dalam penggrebekan pada, Minggu ( 18/3 ) pukul 15.00 WIB, di  Desa Kalialang, Kec.Kemangkon Kab. Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Herman Setiono, SE.  menjelaskan, penggrebegan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Kalialang, Kec. Kemangkon, yang terletak di perbatasan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas di duga sering diadakan judi sabung ayam, berdasarkan informasi tersebut polres Purbalingga melakukan penggrebekan kelokasi yang dimaksud.

” Saat penggrebekan penonton dan pelaku kocar kacir, kabur menyelamatkan diri,  dua orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti” jelas Kabag Ops saat pers release, Kamis ( 22/3) di Mapolres Purbalingga.

Pada waktu penggrebegan sebenarnya ada 5 pelaku, dua berhasil ditangkap, dan tiga tersangka lainya berhasil melarikan diri, dan menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang – Red ). Jelas dia.

Kedua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial M (51) warga Desa Kalipucuk, Kec. Kalibagor Kabupaten Banyumas sebagai pemilik ayam, dan yang kedua berinisial SI ( 52)  warga Desa Makam, Kec.Rembang, Kab.Purbalingga yang berperan sebagai joki.

Sementara pelaku yang masih buron berinisial A ( 30), B (40) dan T (40) yang semuanya merupakan warga Purbalingga.

Barang bukti yang berhasil diamankan 4 ekor ayam jago jenis bangkok, 4 buah prusuh ( tempat untuk membawa ayam), 1 buah busa warna kuning, 1 buah ember plastik, Karung goni ( sebagai alas kalangan ) 1 buah jam dinding sebagai penanda waktu.

Atas perbuatan tersebut pelaku di kenai Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Ungkap Curanmor

Selain mengungkap perjudian sabung ayam, Polres Purbalingga dalam pers releasenya juga mengungkap adanya pencurian sepeda motor jenis satria FU, yang terjadi di halaman parkiran Masjid Usman Bin Afwan Pasar Segamas Purbalingga pada  hari Selasa, (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan korban pencurian bernama Guntur ( 14) warga Desa Bumisari, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga

Pelaku berinisial RN (21)  warga Desa Lamuk Kec. kejobong, Kab. Purbalingga,  yang merupakan Residivis kasus Curanmor bersama temennya yang berinisial SL ( 17)  yang masih DPO warga Desa Pesunggingan, Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga.

Dalam pers releasenya Kabag Ops AKP Herman Setiono, SE. menjelaskan, pelaku sebelum melakukan pencurian tersebut sudah merencanakan terlebih dahulu.

“dalam aksinya tersangka RN bertugas mengawasi situasi sekitar, setelah dirasa aman, tersangka SL ( DPO) bertugas mengambil sepeda motor tersebut” jelas dia.

Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran polres Purbalingga melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kejadian tersebut, dengan membuahkan hasil, berdasarkan informasi dilapangan, pelaku pencurian berinisial RN yang merupakan mantan residivis, kemudian dilakukan penangkapan dirumahnya dengan barang bukti STNK dengan nopol BM 5356 UE atas nama Jafrizal, dan barang bukti lainya berupa sepeda motor satria yang sudah di preteli menjadi beberapa bagian yang rencanaya akan dijual dalam bentuk komponen melalui medsos.

Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun penjara, pungkasnya. ( Ali- W)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.