Eks-Kapolres Ngada FWLS Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jakarta394 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, FWLS, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (13/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20).

Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, termasuk dugaan penyebaran konten pornografi anak,” ujarnya.

Selain kasus kekerasan seksual, FWLS juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

FWLS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025 mendatang, yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

“Kami memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan diproses secara profesional dan transparan, termasuk anggota kepolisian sendiri,” tegas Kadiv Humas Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Aktivis perlindungan anak mendesak agar hukum ditegakkan seberat-beratnya guna memberikan efek jera serta melindungi hak-hak korban.

Hingga kini, FWLS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan Polri berjanji akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini demi keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses