MERANGIN, medianasional.id – Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Pers (Kominfo) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah awak media mempertanyakan mekanisme penyaluran dana sebesar Rp200 juta yang dinilai tidak transparan dan cenderung tebang pilih.
.
Keresahan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pencairan dana publikasi pada momen Ramadan lalu. Namun, alokasi tersebut diduga hanya menyasar segelintir wartawan, sehingga memicu kecemburuan di kalangan jurnalis lain yang merasa telah menjalankan fungsi kemitraan serupa.
.
“Kami bingung kenapa hanya kelompok tertentu yang mendapatkan bagian dari anggaran tersebut. Padahal, kami semua memiliki peran yang sama dalam mengawal pemberitaan daerah,” ujar salah satu jurnalis dengan nada kecewa, Rabu (26/3).
.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pengelola Anggaran, Rina Marjohan, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Ketertutupan pihak dinas memicu spekulasi di lapangan mengenai status kontrak kerja sama media yang selama ini menjadi mitra Pemkab Merangin.
.
Muncul pula dugaan adanya intervensi pihak luar atau keterkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir). Namun, sumber internal menegaskan bahwa anggaran Rp200 juta tersebut murni merupakan alokasi instansi tanpa campur tangan pihak lain.
.
“Anggaran itu murni milik Dinas Kominfo, bukan titipan atau Pokir. Jadi kalau ada yang mengklaim itu usulan mereka, itu tidak benar,” tegas sumber tersebut.
.
Para jurnalis kini mendesak Kepala Dinas Kominfo untuk bertindak lebih cermat dan transparan dalam menentukan kebijakan pencairan anggaran. Hal ini dinilai krusial guna menjaga asas keadilan serta menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers di Kabupaten Merangin.






