Kecelakaan Dua Motor di Sukorejo Kendal, Para Pihak Sepakat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Satlantas Polres Kendal

KENDAL– medianasional.id- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di jalan umum wilayah Desa Kalibogor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Senin (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian dua hari kemudian, yakni pada Rabu (25/3/2026).

Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi H-2389-CBD yang dikendarai Sri Winarti (43), warga Desa Petung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, dan sepeda motor Honda Scoopy K-4128-BVC yang dikendarai Andri Supriyanto (25), warga Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Akibat kecelakaan tersebut, Sri Winarti mengalami luka cukup serius berupa patah pada jari tengah tangan kanan serta retak pada tulang tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ngesti Waluyo Temanggung.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M. Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy H-2389-CBD melaju dari arah utara menuju selatan, yakni dari Weleri menuju Sukorejo, dengan kecepatan sedang.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara berusaha mendahului kendaraan bermotor yang tidak diketahui identitasnya dari sisi kanan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Scoopy K-4128-BVC. Karena jarak sudah terlalu dekat, kedua kendaraan tersebut akhirnya bertabrakan,” ujar IPDA Heru, Kamis (26/3/2026).

Setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Kendal kemudian melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit dan membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan.

IPDA Heru menambahkan, dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

“Penyelesaian melalui restorative justice diutamakan agar permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, adil, serta tidak memberatkan kedua belah pihak, sehingga hubungan baik di masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses