Lahat, medianasional.id – Tim Kuasa hukum dari LIDIKKRIMSUS RI Nandang, SH melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen PT. Mustika Indah Permai grup Adaro beralamat di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Hal ini dibenarkan ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto, SH, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurut Rhodi bahwa kliennya bernama Kasmadi warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur seluas 1,3 Ha sejak tahun 2011 hingga sekarang belum dibayar oleh pihak perusahaan PT. MIP, diduga adanya keterlibatan mafia tanah yang bersekongkol dengan oknum pihak PT. MIP inisial OC bagian pembebasan lahan di lokasi tambang batubara di IUP PT. MIP.
Lebih lanjut bahwa oknum OC ada jaringan Tim pembebasan lahan melibatkan ED, JS, dan Salah satu warga Gedung Agung pada tahun 2011, dimana lahan milik klien kami Kasmadi surat nya dikeluarkan oleh Kades Gunung Kembang Lukman (alm) seluas 1,3 ha belum dibayar bahkan lahannya sudah dirusak oleh pihak perusahaan tersebut.
“Saya minta pihak manajemen PT. MIP untuk beretika baik agar lahan sdr Kasmadi segera dibayar sesuai harga sekarang, apabila tidak ada etika baik lahan milik klien saya akan kami patok berdasarkan surat kepemilikan lahan 1,3 ha, peninggalan warisan dari orang tua Kasmadi,” ucap Rhodi Irfanto, SH.
Sementara humas pihak PT. MIP Wisnu susah dihubungi oleh wartawan untuk dikonfirmasi sehingga berita ini diturunkan belum bisa berkomunikasi dengan pak Wisnu untuk memberikan klarifikasi dan hak Jawabnya (bersambung).






