PT DSSP Power Sumsel Bantah Isu Pencemaran Sungai Mendis dan Tegaskan Operasional Sesuai Regulasi

Sumatera Selatan2233 Dilihat

Musibanyuasin, medianasional.id – Menyikapi informasi dan pemberitaan yang beredar di media online  yang menyatakan PT DSSP Power Sumsel membuang limbah batubara ke Sungai Mendis di Desa Kali Berau,  Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan dan juga pemberitaan tentang Plt. Kepala DLH Muba diduga terima setoran dan lakukan pembiaran, sehingga PT DSSP Power Sumsel Bebas Cemari/Rusak Lingkungan. PT DSSP Power Sumsel dengan ini menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan-pemberitaan tersebut bahwa segala tuduhan yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, serta tidak sesuai dengan fakta yang ada.

PT DSSP Power Sumsel merupakan perusahaan energi yang bergerak di bidang pembangkitan listrik yang berlokasi di Desa Sindang marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan yang menjalankan kegiatan operasinya dengan integitas, senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mendukung prinsip-prinsip  keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam hal ini, PT DSSP Power Sumsel mengoperasikan sistem Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya.

Untuk meluruskan kesalahan informasi yang beredar pada pemberitaan tersebut, dalam klarifikasinya PT DSSP Power Sumsel menyampaikan beberapa fakta serta data yang akurat sebagai bentuk upaya klarifikasi terhadap isi pemberitaan tersebut:

1. Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang dipersyaratkan untuk pengoperasian sistem Pengelolaan Air Limbah.
2. Perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional, secara berkala melakukan pengujian atas proses pengolahan limbah cair melalui fasilitas IPAL berteknologi tinggi yang dimiliki oleh perusahaan, dan menunjukan hasil bahwa seluruh parameter baku mutu yang di uji sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan nilainya berada dibawah ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Pengujian di laboratorium, dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan terakreditasi, sehingga hasil pengujian ini dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif. Adapun proses dan hasil pengujian termasuk pengoperasian IPAL, berada dalam pengawasan ketat dari instansi-instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Muba.

3. Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup telah  diakui dengan keikutsertaan perusahaan di dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), serta mendapatkan predikat Peringkat Biru  dalam penilaian, yang dianugerahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai wujud nyata pengakuan atas pemenuhan ketaatan perusahaan pada pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan mencermati adanya penyebaran informasi yang beredar dalam pemberitaan-pemberitaan di media, terkait dengan kegiatan operasional perusahaan, namun hal itu semuanya dilakukan tanpa adanya konfirmasi ataupun upaya verifikasi terlebih dahulu ke perusahaan.

Perusahaan menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh masyarakat maupun media, dan sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan mengajak seluruh pihak untuk senantiasa melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses