Dugaan Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya, Dua Senator Papua Barat : Ada Kejanggalan

Jakarta76 Dilihat
Terduga pelaku insial MG

Jakarta, medianasional.id – Pasca kematian puluhan pekerja karyawan PT Istaka Karya pada bulan Desember 2018 silam, kini tabir pembunuhan tersebut kembali menguak dikalangan masyarakat maupun senator asal Papua Barat sesudah aparat kepolisian menggulung pria Papua inisial MG ke rana hukum.

Pria yang bisa dibilang tidak cakap dalam berbahasa indonesia itu dibekuk polisi, ketika dituding sebagai dalang pelaku pembunuhan puluhan pekerja Perusahan Istaka Karya.

MG mulai diterpa dan mendekam dibalik di jeruji besi. awalnya, dipenjarakan di Papua, dia dilibas kepolisian lantaran telah dilabelkan sebagai tersangka. Tidak berselang lama kemudian, Ia pun terhempas ke jakarta, demi memenuhi putusan Mahkamah Agung melalui surat MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019.

Ketua Pansus Papu, Filep Wamafma

Pada saat menempuh mekanisme Hukum di Jakarta, akhirnya kasus MG mendatangkan serangkaian tanda-tanya, terutama datang dari Ketua Pansus Papua “Filep Wamafma. Senator asal Papua Barat itu menyebutkan ada hal yang terselubung didalam kasus MG atas dugaan pembunuhan karyawa.

Kejanggalan itu tampak, semenjak pihak aparat penegak hukum menetapkan MG selaku tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan puluhan Pekerja PT. Istaka karya di Papua.”Bagaimana mungkin pria dengan seonggok tubuh yang juga belum paham berbahasa Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka tunggal.

“Apalagi perawakannya tidak begitu meyakinkan kalau dia adalah dalang dari pembunuhan puluhan para pekerja Istaka karya, maka Tentu hal Ini membuat Rakyat Papua sontak kaget dan bertanya-tanya hingga sekarang.”Ucap Filep kepada jurnalis Jakarta di komplek parlemen, (21/1/2020).

Muhamad Sanusi Rahaningmas yang juga selaku senator papua.

Hal senada juga digelisahkan oleh salah satu Senator Asal Papua Barat, Muhamad Sanusi Rahaningmas. Dia menyatakan, jika dilihat dari aspek manapun, kasus MG memenuhi kejanggalan, meskipun aparat kepolisian punya sudut padang yang berbeda atas masalah ini.

Kejanggalan itu dapat dilihat dari laporan keterangan BAP yang sudah dilampirkan di pihak penyidik.

“Pria yang belum bisa merangkai kalimat bahasa Indonesia dengan baik, bagaimana bisa laporan berita perkaranya mencuat diatas meja hijau. Lantas siapakah menguraikan Berita Acara Perkaranya dan siapa juga yang dijadikan penerjemahnya dihadapan penyidik ?”Ucap Sanusi.

Bahkan Sanusi juga Menduga bisa saja kasus ini adalah kasus rekayasa demi memuluskan kepentingan oknum-oknum tentu.

Diketahui sebelumnya kasus MG dahulunya ditangani oleh Pengadilan Negri Kelas II Wamena di kabupaten Jayawijaya. Lalu kemudian Resos Kepolisian Resor Jayawijaya mengajukan permohonan pemindahan, sebab menimbang alasan keamanan di Wamena setelah selesai kerusuhan. (RS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.