Dugaan Korupsi SKPD TP Tikep, KemenPUPR dan KPK serta Kejagung RI Bakal Digeruduk

Medianasional.id

Jakarta – Lembaga Mitra Publik Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melaksanakan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Juga kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini tentunya berkaitan dengan dugaan dan ada indikasi kasus korupsi pencairan anggaran Fiktif Senilai Rp. 2,2 Miliyar dengan Total anggaran Rp. 3,1 Miliyar pada paket Pekerjaan Proyek Swakelola Fisik Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.

Sementara pekerjaan tersebut diduga kuat belum dikerjakan alias belum berjalan dengan progres 0%. Namun anggaran tersebut sudah di cairkan pada tanggal 11 januari 2022 oleh PPK Muhammad Saleh dan atas nama kuasa pengguna anggaran pejabat penandatanganan SPM, Ghazali Thaha dengan mencairkan 10 pekerjaan dengan nomor SP2D yang bervariasi.

Kemudian pada tanggal 12 Januari dicairkan lagi 3 paket dengan 3 SP2D dan total anggaran yang dicairkan senilai Rp. 2,2 Miliyar.

Lebih anehnya lagi, Ghazali Thaha Selaku Bendahara pengeluaran SKPD-TP sampai saat ini masih mendekam di tahanan lapas Jambula Ternate, namun namanya tertera sebagai pejabat penandatanganan SPM.

“Itu artinya selain dugaan terjadi korupsi juga pemalsuan dokumen tanda tangan Bendahara pengeluaran. Karena Ghazali sendiri mengaku tidak tahu atas pencairan tersebut,” Kata Ketua Bidang Antar Lembaga Ajis Abubakar kepada media ini, Senin (27/6/2022).

Diketahui pula pencairan tersebut tanpa diketahui Kepala Satker SKPD-TP yang baru  Muhammad Idham Pora. Ketika pada masa transisi jabatan dari Daud Ismail ke Muhammad Idham Pora, Kasus ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada awalnya berjanji komitmen untuk mengusut tuntas dan maraton memanggil beberapa pejabat penting Pada Satuan Kerja (SATKER) SKPD – TP Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat, Diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Saleh yang sudah diperiksa 3 kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Mantan Kepala Satker Daud Ismail yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara serta Bendahara Sumarni Moh. Arief.

Sementara Kasus tersebut di berapa minggu yang lalu telah di SP3/dihentikan Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hal yang menjadi rahasia atas pencairan anggaran tersebut diduga kuat digunakan untuk melobi Gubernur Maluku Utara untuk mengangkat dan melantik Daud Ismail Sebagai Kadis PUPR Provinsi maluku Utara.

Disampaikan Ajis, aksi yang akan dilangsungkan nanti, sebagai tanggung jawab anak bangsa yang peduli terhadap Negara. Dan tentunya untuk memberantas Korupsi Sebagai Mana yang telah Diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tanhun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Olehnya itu, menurutnya salah satu peran serta masyarakat, itu diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sekedar di ketahui, aksi tersebut dengan mendesak kepada KEJAGUNG RI Segera Mengevaluasi dan Mencopot Jabatan KAJATI Maluku Utara Bapak. Dade Ruskandar atas Gagalnya penanganan kasus Korupsi di Lingkup SKPD-TP Maluku Utara.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Segera Mengambil alih Kasus Korupsi Pencairan Fiktif anggaran Rp. 2,2 Miliyar di Tubuh SKPD – TP Maluku Utara.

3. Meminta KPK RI dan KEJAGUNG RI Segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Terhadap PPK Sdr. Muhammad Saleh, Mantan Kasatker SKPD-TP malut Sdr. Daud Ismail, dan Bendahara Sdri. sumarni Muh. Arief dan Kontraktor Pelaksana Paket Swakelola Fisik Pemiliharaan Jalan dan Jembatan Nasional Di Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2022. Untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan pencairan fiktif anggaran senilai Rp. 2,2 miliyar Tanggal 11 – 12 Januari 2022 lalu.

4. Mendesak kepada Menteri PUPR RI Bapak. Basuki Hadjimuljono Melalui Kepala SUB Direktorat Pengendalian Kepatuhan Interen dan Menejmen Resiko Kementerian PUPR RI Segera terbuka ke publik atas hasil monitoring dan rapat monev pada tanggal 8 Februari 2022 lalu atas paket proyek SKPD TP di kota tidore kepulauan.

5. Mendesak PPK dan Kontraktor Pelaksana Segera Melunasi Hutang Matrial atas paket tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.