Dugaan Kongkalikong Pembangunan Rusun di DKI KPK Diminta Turun “Gunung”

Jakarta165 Dilihat

Jakarta, Medianasional.Id – Pada tahun anggaran 2016-2017, Pemprov DKI menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI untuk pemembangun Rumah Susun (Rusun) di beberapa titik.

Namun, sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak, beberapa kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga harus menerima konsekuensi sanksi membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI disebutkan, bahwa dari sekian titik pekerjaan, denda keterlambatan tidak ditagih kepada kontraktor, yang mengakibatkan dugaan terjadinya kerugian negara miliaran rupiah.

Dari data yang disampaikan BPK, beberapa titik pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian proyek antara lain, Pembangunan Rusun Nagrak Tower 1-5 Jakut yang dikerjakan PT Totalindo Eka Persada, Pembangunan Rusun Nagrak Tower 6-10 Jakut yang dikerjakan Adhi Karya, Pembangunan Rusun Nagrak tower 11-14 oleh PT PP, Pembangunan Rusun Penjaringan oleh TEP, Pembangunan Rusun Jln Rorotan IV oleh PT Adhi Karya, dan beberapa titik lokasi lain.

Dari keterangan yang dihimpun dari hasil audit BPK, jumlah denda keterlambatan dari keseluruhan proyek pembangunan rusun tersebut sangat luar biasa besar.

Menanggapi adanya denda keterlambatan yang tidak ditagih kepada rekanan dalam pelaksanaan pembangunan rusun di DKI, Sekjen Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Anggiat S menduga adanya persekongkolan.

“Aturan telah mensyaratkan, setiap keterlambatan dalam pekerjaan proyek instansi pemerintah, salah satunya adalah denda keterlambatan,” ujarnya.

Jika denda keterlambatan yang dibebankan kepada rekanan tetapi tidak ditagih, disinyalir ada rekayasa. “Sebenarnya ini adalah trik lama dalam upaya penggelapan,” ungkapnya.

Dikatakan Anggiat, modus yang terjadi biasanya dimulai dari Berita Acara Serah Terima (BAST). “BAST ini yang menentukan. Dibuatlah seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk mengejar pembayaran 100 persen dan menghindari denda,” tuturnya.

Namun, kata Anggiat lagi, pola permainan ini harus melibatkan semua pihak. “Semua harus diamankan. Jika tidak, bocor halus,” terangnya.

Terbukti, jelasnya, permasalahan ini tercium oleh BPK. “BPK mencium ada aroma tak sedap dalam pelaksanaan pembangunan rusun tersebut,” paparnya.

Tidak hanya masalah denda, keterlambatan pelaksanaan pembangunan rusun tersebut juga merupakan kelalaian, kata Anggiat.

“Itu wanprestasi. Tidak hanya masalah denda keterlambatan. Tetapi aturan. Jangan ketika perusahaan kecil yang melakukan pelanggaran langsung di blacklist. Semua harus sama,” pampangnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta melalui Sekdis (Sekretaris Dinas), Eko Suroyo menepis tudingan tersebut. Eko mengatakan kegiatan sudah selesai.

“Kalau enggak salah ada penambahan 50 hari kerja deh. semua sudah selesai, aman itu,” tepisnya.

Ketika diminta data Berita Acara Serah Terima (BAST), Eko Suroyo kembali menepis, dengan mengatakan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen bukan dirinya.

“Kebetulan bukan saya PPK-nya. Coba hubungi Kabid Pembangunan, Triyanto,” ucap Eko.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid (Kepala Bidang Pembangunan) DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Triyanto memilih bungkam.

Penulis: Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.