Dugaan KKN Pada Proyek SPALD Sudin SDA Jakut Dilaporkan Kepada Kejagung

Jakarta86 Dilihat
Pekerjaan SPALD Kelurahan Lagoa Jakut

Jakarta, Medianasional.id – Dugaan adanya tindakan KKN pada pekerjaan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) di Kelurahan Koja dan Lagoa dilaporkan oleh LSM Garuda kepada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat, (8/1/2021).

LSM Garuda memberikan laporan hasil investigasi atas pekerjaan perusahaan pelaksana, PT. Cahaya Mas Cemerlang.

Adapun pekerjaan SPALD Sudin SDA (Suku Dinas Sumber Daya Air) Jakarta Utara di Koja dan Lagoa dengan nilai Rp. 8.326.069.000,00.

Asumsi kerugian negara dari proyek itu sekitar Rp. 571.168.333,40. Pasalnya, pekerjaan tidak sesui Spesifikasi dan tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan sanksi denda 1/1000 setiap hari dengan nilai 34.469.925,88.

Jika ini bisa dibuktikan, maka kerugian negara sebesar Rp. 605.638.258,88 harus dikembalikan oleh yang terlibat ke Pemprov DKI Jakarta.

LSM Garuda mengharapakan Kejaksaan segera bergerak untuk mengusut dugaan KKN tersebut.

Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana.ST.M. memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi.

Berbeda dengan tudingan dari LSM Garuda, Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta, Nelson menjelaskan, tidak ada keterlibatan Dinas.

“Tidak ada keterlibatan Dinas salam pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan,” tepis Nelson.

Penulis: Rap Turnips

 

.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.