Dugaan Gratifikasi Atas Pembiaran Bangunan Gedung Dengan Multi Pelanggaran di Mega Kuningan

Jakarta1117 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID –  Satu unit bangunan gedung yang diduga menyimpang dari aturan berada di Jalan Komplek TNI AURI, Blok E No 39, RT 03/03, Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Bahwa kuat dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak terkait, meskipun terjadi indikasi multi pelanggaran oleh pemilik bangunan.

Sehingga, tudingan adanya tindakan gratifikasi antara pemilik bangunan dengan pihak yang  berwenang dalam pengawasan  serta penindakan, semakin  merebak mewangi.

Adapun data yang diperoleh Medianasional.id dari sumber terpercaya di lingkungan Walikota Jakarta Selatan menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut tidak mengikuti aturan sebagaimana tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.

“Iya benar, pemilik bangunan sama sekali tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang ada di DKI Jakarta. Dimana telah terjadi penambahan lantai basement berukuran 11,34 m x 25,6 m,  dengan melanggar jarak bebas. Selain itu, terjadi perubahan modul struktur secara keseluruhan,” kata narasumber yang tidak mau sebutkan namanya.

Lebih lanjut narasumber mengungkapkan, jika bangunan gedung itu tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan perizinan yang  dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

“Itu bangunan melanggar rencana teknis pula. Dan jelas sekali bertentangan dengan UU No 6 tahun 2023,” ujarnya.

Lantaran itu, Sekjen LSM Gerakan Cintai Indonesia (Gracia) meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan.

“Sudah jelas pembangunan gedung itu melanggar dan tidak sesuai ketentuan. haruslah pihak Citata melakukan tindakan untuk menegakkan peraturan,” katanya.

Selaku Sekjen LSM Gracia, Hisar mendesak Kepala Dinas, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, maupun Walikota Jakarta Selatan tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta jangan sampai berdiam diri dan hanya menjadi penonton atas permasalahan ini. Jangan ketika warga membangun gubuk atau rumah tinggal yang diketahui melanggar langsung dilakukan tindakan,” terangnya.

“Aturan membangun di DKI secara jelas wajib memiliki izin. Selain itu, harus mematuhi ketentuan perizinan. Jika ada pelanggaran, wajib hukumnya dilakukan tindakan tanpa pandang bulu,” paparnya.

Sementara itu, pihak berwenang dalam pengawasan dan penindakan bangunan, yakni, Kasudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno seperti biasanya penuh dengan kepura-puraan, seakan-akan dia tidak mengetahui keberadaan bangunan melanggat tersebut.

Adapun Kepala Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi Medianasional.id terhadap adanya dugaan pembiaran atas penyimpangan pendirian bangunan gedung di Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.