Subang, medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengadakan konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025, di Aula Polres Subang. Acara ini membahas kasus pembunuhan terhadap Toikin, seorang pria disabilitas asal Pusakajaya, yang dilakukan oleh dua tersangka perempuan, yakni AN (22) dan pelaku (16).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara RT 022 RW 004, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang didampingi jajarannya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksi keji ini sejak satu minggu sebelum kejadian.
“Para tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini jauh-jauh hari. Dugaan sementara, motif mereka adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban terkait hubungan asmara,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu kaos hitam, satu celana jeans, satu celana dalam, satu jaket bomber, serta dua senjata tajam berupa pisau dapur.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku AN terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 20 Januari 2025, untuk mengajak bertemu. Namun, pertemuan baru terjadi pada Minggu, 25 Januari. Pada hari kejadian, kedua tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke lokasi kejadian. Awalnya, mereka hanya berbincang biasa, namun tak lama kemudian terjadi cekcok yang berujung pada aksi pembunuhan.
Berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Subang, Unit Resmob Polda Jabar, dan Reskrim Polsek Pusakanagara, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku hanya dalam waktu 3×24 jam.
Hasil visum korban menunjukkan adanya 27 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, paru-paru, dan ginjal.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.
“Sedangkan untuk tersangka TK, karena masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012,” pungkas Kapolres. (Zaenal M)






