Dua Pencuri HP Dan Motor Di Bekuk Petugas

Uncategorized73 Dilihat
Tanggamus redaksimedimas.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap RA (34) dan ZA (37), keduanya pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 Handpone milik Frenki Bon Zulkarnain (28) warga Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, kedua pelaku RA dan ZA ditangkap pada hari Selasa (12/12/17) sekitar pukul 11.00 WIB dirumah masing-masing.
“Pelaku RA merupakan resedivis kasus yang sama tahun 2014 merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dan ZA beralamat Pekon Kagungan Kota Agung Timur tetapi berdomisili di Pekon Way Gelang,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (14/12/17) pagi.
Lanjutnya, Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B-236/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 12 Desember 2017. “Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota dipimpim Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri melakukan penyelidikan dan dapat diidentifikasi kedua pelaku tersebut, berikut barang bukti HP Oppo A37 dan Oppo Neo 7,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya melakukan pencurian pada Selasa (12/12/17) sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 2 HP korban.
Senada dengan keterangan para pelaku, saksi Suparman sekitar pukul 04.00 WIB saat terbangun melihat HP korban yang sedang di cas posisi di samping tempat tidur sudah raib kemudian membangunkan korban. “Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta,” jelas AKP Syafri Lubis.
Ditambahkan AKP Syafri Lubis, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan 3 aksi kejahatannya ditempat yang sama dengan kerugian 14 HP dan 2 kali mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125.
“Sementara kita masih datakan laporan-laporan masyarakat terkait keterangan para pelaku sehingga dapat sinkron datanya,” imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku diamanakan di Polsek Kota Agung. “Atas aksi kejahatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Syafri Lubis. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.