Kendal, Medianasional id.
Dugaan aksi premanisme oleh Dept Collector dari perusahaan pembiayaan ( PT) Adira Finance kembali beraksi di jalan raya kendal kali wungu tidak menunjukan kartu indetitas dan juga tidak menunjukan surat tugas dari (PT) Adira Fanance, pada hari Senin (08 / 09, 2025).
Awak Media konfirmasi korban perampasan kendaraan Devi, warga Batang, yang mengedarai motor yamaha Nmex warna merah nopol G 4306 VB, ia mengatakan bahwa kendaraan motor yamaha Nmex milik Kowi yang saya kendarai dirampas paksa oleh oknum Dept Collector di tengah-tengah perjalanan, di Jalan raya kendal, kali wungu Kota kendal.
Devi menjelaskan bahwa motor yamaha Nmex yang saya kedarai milik kowi warga Desa sengari Pekalongan. Pinjam uang pada bapak saya sebesar Rp, 15.000,000.dengan jaminan satu unit motor yamaha Nmex warna merah nopol G 4306 YB yang dikredit kowi mengalami kemacetan ansuran tunggakan. Namun, ia mengatakan bahwa tindakan Dept Collector tersebut sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang tentang fidusia,bebernya.
“Saya tidak terima motor yang saya kendarai dirampas paksa di tengah-tengah perjalanan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan dan sangat memalukan kepada saya juga saya harus mintak tolong pada siapa”
Ungkapnya penuh geram dan kecewa.
ironisnya lagi pada saat saya melaporkan hari Rabu 10/09/2025,ke pihak berwajip di polres kendal, dari pihak berwajip mengatakan ini nggak bisa dilaporkan karna tidak punya bukti kepemilikan surat kendaraan ungkapnya, saya sesalkan pihak berwajip kurang kooporatif jelasnya ucap Devi.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan Dept Collector dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.
Pelanggaran UU Fidusia : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan. Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.
Tindak Pidana : Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.
Gugatan Perdata : Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami, seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.
Denda dan Hukuman : Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian bagi Perusahaan : Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan Collector nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.
Penting untuk diingat, Dept Collector seharusnya bertindak profesional dan mengikuti UU Fidusia. Mereka hanya berhak mengambil kendaraan jika ada surat resmi
(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“Kasus ini membuat masyarakat waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh Dept Collector. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang lebih legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit” Tutupnya.
Sofyan Ari









