Dua Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Subang Membaca Ikrar Setia ke NKRI

Subang537 Dilihat

Subang, Medianasional.id – Dua narapidana (Napi) terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang membaca ikrar setia terhadap NKRI, di Aula Lapas Subang, Selasa (23/05/2023).

Adapun kedua napi terorisme membacakan ikrar setia terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) diantaranya Muhamad Yusuf bin Abdul Halim, Luigi Juliani.

Acara tersebutdihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Subang Tomi Hendri, Kakanwil kemenhumham yang di wakili kepala divisi pemasyarakatan, Kusnali, Perwakilan dari Polres Subang, Perwakilan dari Kodim, Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama kabupaten Subang.

Kedua Napi teroris juga melakukan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan prosesi penciuman Bendera Merah Putih.

Di penghujung acara, dilanjutkan juga dengan penandatanganan naskah sumpah setia NKRI oleh kedua Napi dan para saksi yang hadir.

Menurut Kalapas Subang Tomi Hendri, Ikrar NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi, dimana sebagai langkah awal para narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan program pembinaan di dalam Lapas seperti Remisi, Integrasi dan lain sebagainya.

“Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,”ujarnya.

Secara khusus, lanjut Tomi Hendri, tujuan ikrar NKRI adalah berikrar serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Serta meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.

Menurut Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH- 02 PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk).

Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan. Sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

Lapas Kelas IIA Subang dalam menangani narapidana Tindak Pidana Terorisme membentuk suatu tim Perwalian Napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Densus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN Polres Kab. Subang,Kodim Kab. Subang, dan Stake Holder lainnya.

“Saya berharap langkah-langkah yang telah kami ambil dalam melaksanaan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme tidak hanya dapat membuat para napiter yang ada di Lapas Kelas IIA Subang untuk kembali ke pangkuan NKRI tetapi juga membuat para napiter dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat,”harapnya.

Tomi Hendri juga berharap kedepannya Lapas Kelas IIA Subang dapat tetap menjaga Sinergi dan Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

” Seperti dengan, Densus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN Polres Kab. Subang.Kodim Kab. Subang, dan Stake Holder lainnya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses