Dua Bangunan Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan CKTRP dan Satpol PP?

Jakarta1719 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Bagaimana mungkin dua bangunan usaha dapat beroperasi ketika status legalitas bangunannya masih dipertanyakan? Pertanyaan itu mengemuka setelah sebuah lapangan padel yang telah beroperasi sekitar satu tahun berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun media, serta sebuah bangunan usaha di sebelahnya yang mulai beroperasi sekitar tiga hingga empat hari terakhir, tetap menjalankan aktivitas di Jalan Garuda dan di Jalan M. Saidi Raya Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Keberadaan kedua bangunan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi? Jika belum, mengapa bangunan dapat digunakan? Dan di mana fungsi pengawasan aparatur pemerintah?

Medianasional.id sebelumnya telah mengonfirmasi Pemerintah Kelurahan Petukangan Selatan. Menanggapi hal tersebut, lurah menyampaikan bahwa informasi mengenai lokasi tersebut telah diteruskan kepada Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan.

“Saya sdh kasih berita ke Citata, lanjut Citata yg punya langkah selanjutnya,” ujar Lurah Petukangan Selatan melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses tindak lanjut kini berada pada kewenangan instansi teknis, yakni CKTRP.

Penampakan bangunan lapangan Padel diduga tanpa izin  di Jl. Garuda Pesanggrahan Kita Jaksel

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari CKTRP mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kedua bangunan tersebut maupun langkah yang telah atau akan diambil.

Warga: Aturan Jangan Tajam ke Bawah

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah segera memberikan kepastian.

“Kalau memang semua izinnya sudah lengkap, sampaikan saja kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan dugaan. Tapi kalau belum, kenapa bangunan sudah bisa dipakai? Aturan jangan sampai terasa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Warga lain mempertanyakan efektivitas pengawasan di tingkat wilayah.

“Bangunannya terlihat jelas, bahkan sudah digunakan. Masyarakat tentu bertanya apakah memang sudah diperiksa atau belum. Yang kami harapkan adalah kepastian dan penegakan aturan yang adil,” katanya.

Pengamat: Pengawasan Tidak Boleh Menunggu Viral

Seorang pengamat kebijakan publik menilai pengawasan bangunan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan, bukan hanya setelah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau muncul dugaan bangunan yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah dimanfaatkan, pemerintah perlu segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Kepastian hukum penting, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” ujarnya.

Publik Menunggu Tindakan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, tersedia mekanisme sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga tindakan administratif lainnya.

Sementara itu, terhadap aparatur pemerintah, evaluasi dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tidak dilaksanakannya tugas pengawasan sesuai kewenangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kini publik menunggu langkah nyata CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan untuk memastikan status legalitas kedua bangunan tersebut. Kepastian itu dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Medianasional.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CKTRP maupun Satpol PP sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses