DSAATTORNEYS Sebut ERIA Lakukan Dugaan Perbudakan Tenaga Kerja WNI

Jakarta125 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – DSAATTORNEYS (Dicky Siahaan & Associates) sebut ada dugaan perbudakan tenaga kerja WNI di ERIA (Economic Research Institute For Asean and East Asia) yang berdomisili di Sentral Senayan II lantai 5-6 Jl. Asia-Africa No.8 Senayan Jakarta Pusat.

Pasalnya, menurut Dicky Siahaan manejemen ERIA sesukanya merubah status kepegawaian seorang karyawan perempuan, dari awalnya status kontrak, lalu secara resmi diangkat menjadi staff permanen, kemudaian secara paksa dirubah lagi jadi karyawan kontrak. Entah apa sebabnya, kemudian dirubah lagi menjadi karyawan tetap. Semua itu dilakukan oleh COO (Chief Operating Officer) ERIA, pada saat itu Mr. Izuru Kobayashi,

Yang mana tindakan dari COO ERIA tersebut merupakan tindakan sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM.

“Benar tindakan seperti itu merupakan kesewenang-wenangan dalam memperkerjakan adalah perbudakan. Perbudakan adalah pelanggaran HAM sebagaimana pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yaitu jaminan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya,” ujar. Dicky.

Bahkan lebih sadis, manejemen ERIA telah melakukan serangkaian tindakan intimidasi, ancaman dan memaksa karyawan mengakui perbuatan yang bukan perbuatannya yang sebabkan karyawan perempuan WNI tersebut terpakasa berhenti bekerja dengan alasan atas permintaan sendiri.

“Padahal menurut klien kami, dirinya telah diintimidasi dengan ancaman terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan uang yang dilakukan oleh pegawai lain,” ungkap Dicky.

Menurut Dicky manejemen ERIA sudah banyak melakukan pelanggaran hukum, dan akan melaporkan hal tersebut kepada semua pihak terkait.

“Manejemen ERIA sudah banyak melakukan perbuatan melanggar hukum. Seperti, dalam hal pemutusan kerja sepihak sehingga karyawan tidak dapat pesangon. Menunjuk Tim Kuasa Hukum (External Lawyer) yang mengaku sebagai Endoresee Legal Consultan ERIA. Dan kami memiliki bukti -bukti pelanggaran hukum lainnya, yaitu pada hari Rabu, 17 April 2019, ERIA dengan memaksa dan melawan hukum dengan menetapkan kepada staff lokal (WNI) untuk tetap masuk bekerja pada saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif serentak di Indonesia. Ini akan kita ramaikan,” pungkas pengacara muda Dicky Siahaan.

Seperti diketahui, ERIA (Economic Research Institute For Asean and East Asia) merupakan sebuah organisasi internasional beranggotakan 16 anggota negara yang memiliki tugas dan kebebasan yang diakui berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Republik Indonesia.

Ketika medianasional.id menyambangi kantor ERIA untuk konfirmasi, pihak ERIA terkesan tertutup terkait dugaan yang dilontarkan DSAATTORNEYS, yang nampak hanya office boy dan mengatakan, Presiden Mr. Hidetoshi Nishimura dan petinggi sedang work from home.

Pun ketika dikonfirmasi melalui email yang didapat dari situs https://www.eria.org/ malahan menawarkan promosi kegiatan mereka.

Untuk dan demi terciptanya penegakan hukum, sangat diharapkan pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi kepada pihak ERIA yang mayoritas dimotori oleh warga negara asing dari Jepang.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.