DPRD Tebo Kecam Lobi “Jalan Belakang” PT Montd’or Oil, Komisi III Ancam Panggil Paksa Pihak Perusahaan

Tebo8833 Dilihat
TEBO, medianasional.id – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menaikkan tensi pengawasan terkait polemik dugaan penggunaan jalan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) oleh PT Montd’or Oil Tungkal Ltd. Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, secara tegas memperingatkan pihak perusahaan untuk menghentikan pola komunikasi tertutup dan manuver di tingkat desa yang dinilai memicu kegaduhan publik.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya indikasi bahwa PT Montd’or Oil menghindari keterbukaan informasi kepada media dan masyarakat luas, namun diduga aktif melakukan pendekatan “pintu belakang” melalui pihak pemerintah desa.
Kritik Terhadap Pola Komunikasi Tertutup
Dimas Cahya Kusuma menyatakan bahwa sikap diam perusahaan di ruang publik yang dibarengi dengan pergerakan di lapangan adalah tindakan yang tidak sehat.
“Ini yang jadi persoalan. Di depan publik diam, tapi di belakang ada pergerakan. Ini tidak sehat dan berpotensi memicu kecurigaan masyarakat. Jika memang ada komunikasi ke pemerintah desa, itu harus transparan. Jangan ada kesan lobi-lobi tertutup,” ujar Dimas saat dikonfirmasi media, Kamis (7/5/2026).
Menghormati Hak Masyarakat dan Sejarah Jalan
Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa infrastruktur jalan yang dipersoalkan bukan sekadar aset fisik, melainkan jalan yang memiliki sejarah swadaya dan hibah dari masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengalihan fungsi atau penggunaan jalan oleh perusahaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Ini bukan jalan biasa. Ada pengorbanan masyarakat di sana. Tidak bisa tiba-tiba dialihkan fungsinya tanpa persetujuan warga. Kami meminta PT Montd’or Oil segera melakukan sosialisasi terbuka, tunjukkan regulasinya, dan tunjukkan izinnya,” tambahnya.
Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Komisi III juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tebo agar tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat. DPRD meminta pemerintah daerah tidak terjebak menjadi “juru bicara” perusahaan.
“Kami ingatkan, pemerintah daerah jangan sampai terkesan menjadi humas perusahaan. Jangan membangun narasi sepihak yang membingungkan masyarakat dengan dalih kepentingan negara. Kepentingan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk melompati prosedur hukum dan aturan yang berlaku, seperti Perda Nomor 9 Tahun 2002 dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tegas politisi tersebut.
Ancaman Pemanggilan Resmi
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Tebo memastikan tidak akan ragu untuk menggunakan wewenangnya jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kalau terus bungkam, kami akan panggil. Perusahaan, OPD terkait, hingga pihak pemerintah desa akan kita hadirkan dalam forum resmi. Biar jelas siapa berbuat apa dan sejauh mana izinnya. Kami tidak anti investasi, tapi investasi harus taat aturan dan menghargai masyarakat,” pungkas Dimas.
DPRD Tebo berharap pihak PT Montd’or Oil segera merespons peringatan ini dengan memberikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari konflik sosial yang lebih luas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses