DPMPTSP Buteng Dorong Pelaku UMKM Miliki Izin

Advertorial1008 Dilihat

Buton Tengah, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku UMKM miliki Izin dengan memaksimalkan kemudahan layanan perizinan dan non perizinan di daerah, dengan target mengenjot kepemilikan legalitas setiap dunia usaha di negeri seribu goa julukan Kabupaten Buton Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah, Aris Mahmud saat ditemui disela-sela rapat rutin interal DPMPTSP, kemarin di Kantornya, Jalan Bukide, Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/11/2023) siang.

Menurutnya melihat tren izin yang terbit tahun-tahun sebelumnya teramat minim, maka Dpmptsp Buton Tengah harus bergerak cepat, tidak hanya menunggu untuk memberikan pelayanan di kantor semata. Namun DPMPTSP harus menempuh langkah yang lebih kreatif untuk memecahkan persoalan yang dihadapi dunia usaha.

“DPMPTSP sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat/dunia usaha melalui beberapa inovasi seperti Inovasi Jemput Bola atau yang dikenal dengan jempol, inovasi jempol dilakukan dengan menyisir pelaku usaha yang ada di desa/kelurahan se-kabupaten Buton Tengah untuk dilayani ditempat usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP.

Lanjutnya, ada inovasi Keliling Kecamatan atau Kencan, Inovasi kencan berupa pengabungan konsep sosialisasi regulasi perizinan dan pelayanan izin ditempat yang dilaksanakan di aula kecamatan atau desa. Selain itu, ada pula inovasi pelayanan di luar kantor, pelayanan dimaksud dilaksanakan ketika ada pihak-pihak tertentu meminta pelayanan secara berkelompok untuk dilayani.

“Dalam inovasi ini DPMPTSP mengunjungi pihak yang akan dilayani tersebut, serta inovasi DPMPTSP Buteng juga buat kaum lansia atau yang berkebutuhan khusus dengan konsep inovasi layanan antar jemput izin buat masyarakat lanjut usia dan berkebutuhan khusus yang masih produktif,” terang Aris Mahmud.

Ia menambahkan, selain aspek inovasi pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha, DPMPTSP Buton Tengah juga melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha serta bimbingan teknis pengawasan perizinan dan non perizinan seperti pelatihan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang merupakan kewajiban dunia usaha.

“Allhamdulilah November 2023 ini dpmptsp melakukan fasilitasi kepada pengusaha air minum se-buton tengah melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan maksud mengali hambatan serta memberikan solusi yang dihadapi oleh pelaku usaha air minum baik isi ulang maupun kemasan, dpmptsp menghadirkan pihak dinas kesehatan dan dinas Perindag untuk dicarikan solusi setiap persoalan terkait usaha tersebut,” beber Kepala DPMPTSP.

Ia berharap, dengan adanya kemudahan dan pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha maka pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan terkait perizinan, sehingga dalam menjalankan usahanya bisa lebih optimal dan lebih berkembang lagi. Dengan memiliki izin usaha tentunya bisa berdampak positif dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Kabupaten Buton Tengah.

DPMPTSP selalu mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya dan menjalankan usahanya di Kabupaten Buton Tengah agar bisa terus ditingkatkan. Hal ini sekaligus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mampu menyesejahterakan masyarakat Buton Tengah,” ungkap Kepala DPMPTSP.

“Masyarakat jangan enggan ataupun ragu dalam berhubungan dengan DPMPTSP, karena pelayanan yang kami berikan tidak semata-mata pelayanan izin, namun pelayanan konsultasi dan informasi serta pengaduan pun adalah sebuah kewajiban yang harus kami berikan kepada masyarakat, dan intinya setiap pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP adalah gratis atau tidak berbayar,” pungkasnya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.