KAMPAR, medianasional.id – Puluhan guru bantu tingkat provinsi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin (15/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib dan kejelasan status kepegawaian yang kian tidak pasti setelah adanya perubahan kebijakan pengelolaan pendidikan.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyayangkan kondisi yang menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Menurutnya, para guru bantu ini menjadi korban dari perubahan regulasi yang diatur langsung oleh pemerintah pusat.
“Mereka datang menyampaikan keresahan terkait nasib dan penghasilan. Ini dampak dari regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa dikatakan menjadi korban regulasi,” kata Tony.
Keterbatasan Pemda dan Kendala Seleksi PPPK
Tony menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar memiliki keterbatasan ruang gerak. Aturan hukum yang ada tidak mengizinkan pemda untuk melakukan pengangkatan langsung secara instan.
Tony menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar memiliki keterbatasan ruang gerak. Aturan hukum yang ada tidak mengizinkan pemda untuk melakukan pengangkatan langsung secara instan.
Kondisi tersebut diperparah karena sebagian guru bantu tidak memenuhi syarat atau gagal dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi Taktis: Dorong Pemetaan Sekolah
Menyikapi masalah ini, Komisi II DPRD Kampar langsung mengambil langkah taktis. Mereka mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk segera bergerak di lapangan.
Menyikapi masalah ini, Komisi II DPRD Kampar langsung mengambil langkah taktis. Mereka mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk segera bergerak di lapangan.
“Kami meminta dinas melakukan pemetaan sekolah mana yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini,” tegas Tony.
Langkah pemetaan ini diharapkan mampu mendeteksi sekolah-sekolah yang kekurangan guru, sehingga bisa menjadi peluang penempatan bagi para guru bantu yang terdampak.
Kaji Skema Pendapatan Alternatif
Selain pemetaan, DPRD Kampar juga tengah mengkaji opsi lain, termasuk penggunaan skema jasa atau mekanisme kerja sama lain yang legal. Upaya ini dilakukan agar para guru yang belum terakomodasi di tempat lain bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Selain pemetaan, DPRD Kampar juga tengah mengkaji opsi lain, termasuk penggunaan skema jasa atau mekanisme kerja sama lain yang legal. Upaya ini dilakukan agar para guru yang belum terakomodasi di tempat lain bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Komisi II berjanji akan terus mengawal persoalan ini dan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Disdikpora Kampar demi menyelamatkan nasib para guru bantu tersebut. (Adv)






