Indramayu, medianasional.id — Wakil Bupati Indramayu berinisial Syf mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (12/6). Syf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timbangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu ini absen dengan dalih kondisi kesehatan yang memburuk.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sekaligus pada hari ini. Mereka adalah Syf, serta dua tersangka lain berinisial IM dan AF.
“Tersangka atas nama S (Syf) tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/6).
Berbeda dengan Syf, dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Pidsus Kejati Jabar.
Atas ketidakhadiran Wabup Indramayu tersebut, Kejati Jabar menegaskan akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang. “Pemberitahuan tidak hadir karena sakit, maka nanti akan kami jadwalkan ulang,” tambah Cahya.
Sebagai informasi, pemanggilan ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Kasus ini bergulir saat Syf masih menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara itu, tersangka IM merupakan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu periode 2021–2022, dan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.
Meski pihak Kejati Jabar belum membeberkan secara detail modus operandi dan peran spesifik dari masing-masing tersangka, namun tindakan lancung ketiganya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp18 miliar.






