Ditanya Terkait Pokmas Penerima Hibah, Kades Buntaran “Bungkam”

Tulungagung164 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Kepala Desa adalah pemimpin dan punya wewenang kebijakan di wilayah Pemerintahan Desa. Namun ada salah satu Kepala Desa yang tidak mau dan enggan untuk memberikan jawaban saat dikonfirmasi tentang keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang ada di wilayah desanya.

Wakit, Kepala Desa Buntaran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, apakah benar keberadaan Pokmas “Pokna Ngudi Joyo Kebonagung” ada di Desa Buntaran dan sudah menerima bantuan dana hibah Rp 100 juta anggaran tahun 2017, untuk pembelian ternak ? Dan siapa Ketua Pokmas tersebut?

Namun Kades Wakit enggan untuk memberikan jawaban. Bahkan nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir). Sabtu (15/02/2020).

Menurut sumber “Daftar Penerima Hibah ternak Tahun Anggaran 2017”. Pokmas ‘Pokna Ngudi Joyo Kebonagung’ beralamatkan di Desa Buntaran menerima bantuan dana hibah Rp 100 juta yang diambil melalui Bank Jatim Capem Ngunut dengan nomer rekening 0472123815, pada bulan Desember 2017 yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017 kemarin juga mendapat Dana hibah pembelian Sapi dari Provinsi Jawa Timur, dengan nilai total sekitar Rp 2.420.000.000 yang diterimakan sekitar 20 Pokmas yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Besaran Dana hibah yang diterima Pokmas bervariasi ada yang mendapat Rp 100 juta sampai Rp 250 juta perkelompok dan di transfer langsung ke rekening kelompok malalui Bank Jatim pada tanggal 15/12/2017 yang lalu.

Dari 20 Pokmas penerima bantuan dana hibah sapi dari APBD Provinsi yang ada di Kabupaten Tulungagung,sudah ada satu ketua pokmas penerima program hibah sapi senilai Rp 100 juta dari provinsi Jawa timur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung dan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Iptu Andik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka ketua pokmas tentrem, atas nama Dadang Wahyu Kusworo (31) dari dusun kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Tulungagung pada tahun 2019 kemarin, atas dugaan korupsi dana hibah sapi tahun anggaran APBD Provinsi Tahun 2017.

“Perkembangan berkasnya sudah p2I,” katanya, lewat pesan Whatsapp. Sabtu (8/02/2020).

Sementara itu Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Pidsus Sutan Takdir saat di konfirmasi apakah sudah menerima berkas perkara tersebut dari Polres Tulungagung dan sejauh mana proses perkembangan perkara tersebut melalui chat Whatsapp belum bisa memberikan jawaban atau penjelasan atas konfirmasi perkembangan perkara tersebut. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.