Dispemdes Subang Peringatkan Pemerintah Desa untuk mencopot Perangkat Desa Bermasalah

Subang246 Dilihat

Subang, medianasional.id – Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (Dispemdes) Subang sudah peringatkan melalui surat kepada Pemdes yang dianggap perangkat Desanya bermasalah harus segera diganti.

Termasuk surat itu ditujukan kepada Pemerintah Desa Cicadas Kecamatan Binong yang dianggap bermasalah.

Hal itu dikatakan Kepala bidang Pemerintahan Desa, Agung, pada saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Senin (24/03/2025).

Padahal sudah jelas dalam aturan Permendagri no.83 tahun 2015, yang mengatur pengangkatan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan Agung, terhitung bulan Desember 2024 Dispemdes sudah mengedarkan aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dari mulai Sekdes, Kaur dan Kadus, harus sesuai aturan.

“Bila tidak sesuai (aturan) di harapkan mengundurkan diri atau di berhentikan,” tegas Agung.

Karena, lanjut Agung, SK aparatur desa di buat Kades yang menjabat setelah ada Rekomendasi dari Camat sesuai ketentuan terbaru menurut UU no 3 tahun 2024 tentang desa. pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa melalui Rekomendasi Bupati dan di SK kan oleh kepala desa.

Dipertanyakan terkait gaji yang sudah dinikmati (perangkat desa). Agung mengatakan akan koordinasi dan konsultasi dulu dengan pihak IRDA.

Untuk diketahui sebelumnya Kepala Desa Cicadas Kecamatan Binong Subang, Mumuh muhyidin, Saat dikonfirmasi di Kantor desanya beberapa hari lalu, membenarkan belum memberhentikan dua perangkat desanya yang bermasalah itu. (Zaenal M).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses