
Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung melakukan sosialisasi penyelenggaraan unit pelayanan disabilitas bidang ketenagakerjaan tahun 2021 di aula kantor Disnakertrans Tulungagung. Rabu (23/11/2021).
Rencana kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan dalam 2 hari. Ada 100 peserta yang ikut dalam acara kegiatan tersebut.
Dari 100 peserta perusahaan tersebut di bagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama pada hari Selasa (23/11/2021) sebanyak 50 peserta dan sesi ke dua pada hari Rabu (24/11/2021) sebanyak 50 peserta.
Peserta dari acara kegiatan sosialisasi tersebut dari perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Tulungagung dan narasumber kegiatan dari Direktur Ketenagakerjaan Dalam Negeri (KDN).
Kepala Disnakertrans Tulungagung,Agus Santoso saat di konfirmasi awak media menyampaikan acara kegiatan sosialisasi unit pelayanan disabilitas ini bertujuan untuk mengajak perusahaan- perusahaan supaya bisa menjalankan atau mentaati UU No 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
Dimana bagi perusahaan – perusahaan wajib memberikan tempat bagi disabilitas untuk di pekerjakan sebanyak 1% dari jumlah karyawan yang ada.
Hal tersebut wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi adanya kesenjangan sosial dan bisa menyamakan kedudukan antara disabilitas dan tidak disabilitas. Yang mana menurut UU Dasar 1945 pasal 28 semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
“Dan dalam UU No 8 tahun 2016 tentang disabilitas, juga mengatakan bagi perusahaan-perusahaan wajib mempekerjakan disabilitas di perusahaannya sebanyak 1% dari jumlah karyawan yang ada”, ungkapnya.
Lanjut Agus Santoso,di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 7 ribu penyandang disabilitas dan ada sekitar 600 perusahaan.
Dari 600 perusahaan tersebut akan di berikan sosialisasi tentang penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan secara bertahap.
“Saat ini sementara kita lakukan sosialisasi pada 100 peserta perusahaan dari 600 perusahaan itu. Dari 100 peserta tersebut kita jadikan 2 sesi dan kita bagi selama 2 hari. Setiap satu sesi ada 50 peserta perusahaan yang kita undang, karena mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19 dan sisanya akan kita agendakan menyusul,” tambahnya.
Agus Santoso,setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, berharap kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tulungagung untuk bisa segera mentaati dan melaksanakan UU No 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.
“Dengan harapan adanya kegiatan tersebut,para perusahaan – perusahaan di Tulungagung yang selama ini belum melaksanakan kewajiban nya untuk bisa segera melaksanakan dan mentaati UU No 8 Tahun 2016,dalam artian bisa melaksanakan kewajiban nya untuk memperkerjakan disabilitas dan menyediakan fasilitas unit pelayanan disabilitas sesuai amanat UU”, harapnya.(Ar)






