Disnakertrans Subang Segera Panggil PT U Jump Terkait PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Subang646 Dilihat

Subang, medianasional.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, merespon terkait kasus PHK karyawan PT. U Jump tanpa pesangon.

Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans, Rona Mairansyah, pada saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (09/08/2024).

“Kita akan lakukan mediasi agar penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan,” tegas Rona.

Sementara diruang terpisahp ejabat Fungsional Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Mugi, mengaku, pihaknya sudah kedatangan manajemen PT U Jump terkait kasus PHK itu.

“Dari manajemen PT U Jump sudah datang ke kami. Pihak perusahaan akan melakukan penyelesaian secara be parted satu secara internal perusahaan,” jelas Mugi.

Dia mengatakan, karena masih penyelesaian be parted satu, pihaknya belum bisa campur tangan.

“ Penyelesaian secara awal, kita belum bisa masuk, itu penyelesaiannya di internal perusahaan dengan karyawannya,” katanya.

Tapi, lanjut Mugi, kalau memang sudah proses tidak ada titik temu, ia akan minta bukti, minta risalah hasil penyelidikannya apakah masih deadlock atau bagaimana.

” Informasi dari pihak perusahaan, saat ini lagi menunggu proses be partedkedua. Karena itu kita belum bisa ikut campur,” jelasnya.

Mugi juga memaparkan jenis jenis PHK buruh (karyawan) serta tahapannya.

“Dalam PP Nomer 35 Tahun 2021 dijelaskan proses PHK ada yang bisa dilakukan secara berurutan melalui surat peringatan kesatu atau SP 1, SP 2 hingga SP 3. SP 1 ini berlaku 6 bulan. Kalau dalam 6 bulan melakukan pelanggaran lagi, maka ditingkatkan ke SP 2. Kalau 6 bulan SP 2 tidak diindahkan, dilakukan SP 3, dan jika tetap tidak diindahkan, tentu PHK,” katanya.

“Lalu, ada juga proses PHK yang menggunakan SP pertama dan terakhir, dan ini untuk kategori pelanggaran berat. Jika dalam 6 bulan melakukan kesalahan lagi, langsung PHK,” jelas dia.

“Kemudian ada satu lagi model PHK yang diatur dalam Pasal 52 itu. PHK ini dilakukan untuk kesalahan yang sifatnya mendesak, misalnya yang merugikan perusahaan, atau yang terkait dengan pihak hukum. Tapi ini harus ada saksi dan pengakuan. Untuk kesalahan yang sifatnya mendesak ini, perusahaan bisa melakukan PHK tanpa pemberitahuan, tanpa pesangon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses