
Raja Ampat, medianasional.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat tahun ini (2019) akan melakukan pendataan seluruh kendaraan rental (mobil rental) yang beroperasi di Waisai, Ibukota kabupaten Raja Ampat.
Hal itu disampaikan Kepala dinas perhubungan kabupaten Raja Ampat, Lasiman kepada medianasional.id saat ditemui di kantornya, Kamis (4/7) pukul 14:06 waktu setempat.
Dijelaskan, perlu dilakukan pendataan seluruh kendaraan pribadi yang dikomersilkan. Karena pihaknya (Pemkab Raja Ampat) telah menerbitkan peraturan bupati nomor 24 tahun 2019 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Lebih detail untuk teknisnya silahkan konfirmasi dengan kepala bidang darat,dia akan menjelaskan”, kata Lasiman.
Di tempat yang sama,kepala bidang darat pada Dinas Perhubungan Raja Ampat, Edwin Mayor kepada media ini menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan kendaraan (mobil) rental untuk di arahkan membentuk badan hukum sehingga memiliki legalitas atau izin operasi.
“Proses itu harus dilalui agar seluruh kendaraan rental terdata dan terarah,apakah menjadi kendaraan angkutan sewa atau angkutan pariwisata, sehingga ada kontribusi untuk Pemda Raja Ampat,” kata Edwin.

Menurutnya, karena melihat perkembangan kendaraan rental di Kota Waisai sudah cukup banyak,sehingga harus segera dilakukan pendataan. Edwin menyebut, tahun 2016 pihaknya pernah mendata kendaraan rental jumlahnya tujuh puluh empat (74).
“Setelah pendataan dan proses izin operasi kendaraan rental sudah dilalui, maka kami akan melakukan proses penertiban dan penindakan,” tegasnya. (Zainal)






