Kedapatan Memiliki Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Resnarkoba Polres Kota Pasuruan

Jawa Timur145 Dilihat
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Pasuruan, medianasional.id – Tim Resnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menangkap 2 (dua) tersangka Zaki (36) warga jl.Melati Gg 4 No.5 Panggung Rejo Kota Pasuruan dan M.Mazuki (43) warga Krapyakrejo Rt 03/Rw 05, Gading Rejo Kota Pasuruan. Saat ini keduanya harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan barang haram tersebut.

Tersangka Zaki ditangkap di Kantor taman sekar Gadung Pemkot Pasuruan kecamatan Bugul kidul Kota Pasuruan, dan setelah di lakukan pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap satu pelaku yaitu M. Mazukki yang diduga telah melayani penjualan Narkotika jenis sabu dari Zaki.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti (1) klip 0,37 gram sabu, alat hisap, korek api, milik Zaki dan satu (1) buah hp merk Polytron milik M.Mazukki, Kamis (04/07/2019).

AKP Imam Yuwono.SH selaku Kasat Narkoba Polresta Pasuruan mengatakan “Tersangka Zaki bekerja sebagai pelepas burung merpati, dan M.Mazukki pekerjaannya sebagai sopir. Penangkapan mereka berbeda tempat, Zaki berhasil di tangkap di kantor Taman Sekar Gadung pemkot kota Pasuruan dengan barang bukti sabu setelah kami lakukan pengembangan anggota kami berhasil menangkap saudara M .Mazukki  yang melayani penjualan Narkotika dari saudara Zaki”jelasnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.