Disayangkan, Pelayanan di Disdukcapil Agam Pakai Batas Waktu

Agam56 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Pelayanan Di Dinas Penduduk dan catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Agam mulai ada Pro dan Kontra. Pasalnya, pelayanan yang digembor-gemborkan pro masyarakat itu mulai menuai kritikan dari banyak kalangan.
Termasuk dari beberapa masyarakat datang dari Tilatang Kamang, Palupuah, yang datang untuk berurusan di Disdukcapil menyampaikan kekecewaannya. Di Kantor Lsm Garuda jalan Piliang Padang baru Lubuk Basung, ada keributan karena mereka sudah jauh-jauh datang untuk urusan KTP dan Kartu Keluarga (KK), namun tidak dapat layanan Disdukcapil dengan alasan dari petugas, Pada hari jumaat Cuma buka sampai jam 12 Wib.

“Yang membuat kami kecewa kami sudah jauh datang walau untuk urusan di Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis ). Namun untuk datang ke Lubuk Basung ini kami sudah mengeluarkan ongkos dan biaya makan dan mengabiskan waktu satu hari, sampai disini kami tidak dapat pelayanan sangat berlawanan seperti yang di dengung-dengungkan baru-baru ini yang terbit di Media Online, akan melayani masyarakat secara Prima.

Menurutnya, Jika memang pelayanan Sampai jam 12 siang, kenapa pihak Dinas terkait tidak mengumumkan secara resmi atau disosialisasikan. Agar kami sebagai masyarakat yang butuh pelayanan dapat mengetahuinya kalau ada aturan seperti itu. Sehingga masyarakat tidak mesti bolak-balik untuk mengurusi kepentingan kami,” ucap salah satu warga, Jumat (27/11/2020).

Beredar kabar bahwasanya di Disdukcapil dengan adanya kejadian Masyarakat yang ribut di Kantor tersebut saat ingin mengurus Adminduk dengan lewat batas waktu yang diklaim dinas itu sudah lewat batas waktu. Membuat dinas ini menjadi kewalahan, sehingga diduga terpaksa untuk menerima berkas masyarakat yang datang dari Tilatang Kamang daerah yang jauh dari Ibukota Kabupaten Agam tersebut.

” Apakah seperti itu pelayanan yang harus dilakukan oleh Disdukcapil ini. Apakah memang seperti itu regulasinya? Bagi yang lewat batas waktu pukul 12.00 WIB harus disuruh pulang, dan disuruh kembali kemudian hari. Ini kita nilai sangat tidak bagus pelayanan yang diterapkan yang hanya akan menyusahkan Masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari Kantor Disdukcapil Agam tersebut,” cetus Bj Rahmad.

Setelah di telusuri oleh Awak media bahwa memang beredar kalau pelayanan di Disdukcapil Agam memakai batas waktu yang ditentukan. Informasinya kalau Hari Senin hingga Jumat pelayanan sampai pada pukul 12.00 WIB siang. Lewat batas waktu itu berkas masyarakat tidak diterima dan disuruh kembali hari esoknya.

Reporter : Enrix

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.