Pengurus KUD Sangkal Tudingan Langgar AD/ART

Agam387 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Pengurus KUD Tiku V Jorong tanggapi tentang pemberitaan beberapa Media beberapa hari yang lalu bahwa Pengurus KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam melanggar AD/AR, tidak membayarkan uang SHU atau Hasil Plasma Anggota.

Di dalam Pemberitaan tersebut menuding Pengurus KUD telah melanggar Anggaran Dasar Koperasi KUD Tiku V Jorong.

Humas KUD Tiku V Limo Jorong Agus Sidi Bandaro sangat menyayangkan atas tindakan oknum yang mengaku wartawan pembuat berita.

“Karena berita yang ditayangkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KUD Tiku V Jorong untuk mencari kebenarannya sebelum berita dinaikan. Sehingga berita yang dimuat beberapa media tersebut tidak berimbang dan dapat merusak citra KUD Tiku V Jorong,” jelasnya menanggapi.

Berdasakan konfirmasi medianasional.id dengan Agus Sidi Bandaro sebagai pengurus KUD Tiku V Jorong mengatakan, “memang beberapa hari yang lalu ada beberapa anggota yang belum dapat dibayarkan atau ditangguhkan hasil kebun plasmanya karena yang bersangkutan tidak tinggal di Wilayah Nagari Tiku V Jorong, bukan tidak dibayarkan,” ungkapnya. Kamis (11/05).

Hal tersebut sudah merupakan keputusan bersama Pengurus yang telah disosialisasikan kepada peserta PIRKOP sebelum membagikan hasil Plasma pada bulan Februari 2023 lalu.

Menurut Agus Sidi Bandaro Keputusan Pengurus ini merupakan turunan dari Anggaran Dasar KUD Tiku V Jorong semenjak tahun 1996 pada Bab IV tentang keanggotaan pada pasal 4 point (B) dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota KUD Tiku V Jorong adalah mereka yang memenuhi persyaratan diantaranya “bertempat tinggal di wilayah keanggotaan yang meliputi Kenagarian Tiku V Jorong”.

Menurut Agus Sidi Bandaro ini bukan keputusan baru, melainkan untuk Penegakan Anggaran Dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota PIRKOP KUD Tiku V Jorong.

Selanjutnya, bagi anggota yang ditangguhkan pembayaran uang hasil plasmanya dihimbau untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi KUD yang dimaksud dan Pengurus akan segera membayarkan hasil Plasma mereka ketika telah melaksanakan sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Tiku V Jorong.

Perlu disampaikan kata Agus Sidi Bandaro, “Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong adalah sebuah Koperasi Kelapa Sawit yang mengelola kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong yang berlokasi di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Kebun PIRKOP berasal dari tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong yang diperuntukan bagi sanak kemenakan di Tiku V Jorong. Bagi sanak kemenakan yang akan menerima Plasma terlebih dahulu mesti menjadi anggota KUD Tiku V Jorong,” ungkapnya.

Pada tahap awal, pembangunan Kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong bermitra dengan PT Mutiara Agam sebagai bapak angkat.

“KUD Tiku V Jorong mempunyai wilayah kerja di Nagari Tiku V Jorong bagi  warga yang tidak bertempat tinggal di  Nagari  Tiku V Jorong tentu saja tidak dapat dilayani oleh KUD Tiku V Jorong,” tutup Agus mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.