Dindukcapil Musnahkan 446 KTP-el Rusak

Pekalongan274 Dilihat

Dindukcapil Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – medianasional id

Musnahkan KTP-El Rusak

V Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan memusnahkan 446 KTP-el rusak atau invalid di Halaman Dinas setempat, Senin (10/5/2020). KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini rinciannya, 258 KTP-el Kota Peklaongan yang invalid, 173 KTP-el luar Kota Pekalongan yang pindah ke Batang, dan 15 KTP non elektronik.

Hal ini diungkapkan Kepala Dindukcapil setempat, Drs Suciono usai memusnahkan KTP-el rusak. “Baru saja kami lakukan pembakaran KTP yang tidak terpakai agar ke depannya tak disalahgunakan. KTP yang dimusnahkan ini baik yang ketika dicetak rusak atau memang rusak dari pemiliknya, atau warga yang pidah, jadi KTP harus kami tarik,” terang Suciono.

Disampaikan Suciono bahwa pembakaran 446 KTP-el rusak ini didampingi Satpol PP, Dinkominfo, dan Bidang Aset BKD Kota Pekalongan. Pelaksanaan pembakaran ini sesuai edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri. “KTP yang sudah tak terpakai atau rusak memang harus dimusnahkan. Dindukcapil Kota Pekalongan sendiri melaksanakan pembakaran setiap bulan sekali,” kata Suciono.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.