MERANGIN, medianasional.id – Modus menghindari kejaran jurnalis kembali terjadi dalam pusaran bisnis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, seorang cukong tambang emas ilegal berinisial SB mendadak berdalih ingin menelepon anaknya saat dimintai konfirmasi oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Merangin, Minggu (16/08).
.
Aksi tersebut dinilai sebagai taktik klasik untuk menghindar sekaligus bentuk intimidasi psikologis (gertakan) agar aktivitas tambang ilegal miliknya tidak diberitakan.
.
Dalam investigasi jurnalistik terhadap kasus kejahatan lingkungan seperti PETI, dalih “mau telepon anak” umumnya memiliki tiga motif tersirat:
-
Gertakan Psikologis (Menjual Nama): Pelaku sengaja mengklaim memiliki kerabat atau anak yang bekerja sebagai aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, atau anggota ormas berpengaruh. Tujuannya untuk menakut-nakuti jurnalis agar menghentikan konfirmasi kasus.
-
Taktik Mengulur Waktu: Saat terdesak pertanyaan mengenai legalitas dan dampak kerusakan lingkungan, alasan ini dipakai untuk mengalihkan pembicaraan atau mencari kesempatan melarikan diri dari wartawan.
-
Upaya Mencari Perlindungan (Bekingan): Telepon tersebut disinyalir sebagai langkah nyata meminta bantuan intervensi dari pihak berpengaruh agar aktivitas ilegal sang ayah terlepas dari jerat hukum.
Ancaman Sanksi Hukum Tambang Emas Ilegal (PETI)
Perlu ditegaskan bahwa siapa pun yang membekingi aktivitas tambang ilegal, hukum di Indonesia tetap melarang keras kegiatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
-
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
-
Sanksi denda finansial maksimal mencapai Rp100 miliar.
Upaya pers yang dipimpin oleh Ketua IWOI DPD Kabupaten Merangin, Sepronhadi, sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers demi mengungkap kebenaran. Segala bentuk intimidasi atau tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik justru dapat memperberat posisi hukum pelaku di mata aparat penegak hukum (Polres Merangin).






