Sulawesi Tengah, medianasional.id – Untuk diketahui oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa dijerat pidana jika dengan sengaja menerbitkan sertipikat tanah kepada pemilik atau objek yang salah.
Pasalnya hal dimaksud termasuk tindak pidana pemalsuan akta otentik atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara atau pihak lain.
Penerbitan sertipikat salah secara sengaja dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, terutama karena sertipikat tanah merupakan akta otentik.
Jika melibatkan kerugian negara akibat kesalahan administrasi, bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti dalam Putusan MA Nomor 2586 K/Pid.Sus/2018 dengan hukuman empat tahun penjara.
Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional harus bertanggung jawab di pidana jika dengan sengaja menerbitkan sertipikat tanah kepada pemilik atau objek yang salah dan terbukti adanya pemalsuan, penerbitan sertipikat ganda, atau penyalahgunaan kewenangan, termasuk sanksi disiplin atau pidana korupsi.
Kasus ini sering merugikan pemilik sah dan menimbulkan ketidak pastian hukum, sehingga penyidik dapat menjerat pelaku utama maupun pembantu (Pasal 55-56 KUHP).
Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering terlibat dalam kasus mafia tanah melalui kolusi yang memanfaatkan akses sistem internal. Modus mereka biasanya melibatkan pemalsuan data untuk rampas lahan sah milik warga.
Biasanya oknum BPN bekerja sama dengan mafia membuat Akta Jual Beli (AJB) atau girik palsu untuk tanah bersertipikat, lalu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna batalkan sertipikat asli. Mereka juga ciptakan peta bidang atau gambar ukur palsu untuk tanah tak bersertipikat.
Kolusi Sistem Digital Akses ilegal ke Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) untuk ubah data kepemilikan, luas bidang, atau identitas pemilik setelah proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Modus ini manfaatkan program PTSL dengan dua korban: pemohon sah dan pemilik lahan.
Penghilangan Warkah Oknum hilangkan warkah tanah asli dari arsip BPN, lalu buat bukti palsu untuk klaim kepemilikan baru atau menangkan perkara pengadilan. Ini sering kolaborasi dengan notaris, PPAT, atau aparat desa untuk sogok proses.
Untuk itu imbau kepada seluruh warga negara Indonesia jika menemukan bukti terkait hal tersebut Laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan via Halo JPN jika curiga, dan verifikasi sertipikat via aplikasi Sentuh Tanah.
Kementerian ATR/BPN (Agararia Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) harus tegas menindak oknum BPN yang terkontaminasi dengan mafia tanah, dan diharapkan melakukan identifikasi, investigasi atas objek penerbitan sertipikat tanah kepada pemilik atau objek yang salah dan adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertipikat ganda, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara umum, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






