MERANGIN, medianasional.id – Di tengah upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin mendongkrak mutu aparatur sipil negara (ASN), isu miring justru menerpa korps tenaga pendidik setempat. Seorang oknum guru PNS sekolah dasar berinisial VI diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menyediakan lahan operasional untuk alat berat jenis ekskavator.
.
Oknum guru yang diketahui bertugas di SD 043 Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap tersebut disinyalir meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari praktik pengerukan lahan ilegal yang diperkirakan telah mencapai luas 3 hektar.
.
Berdasarkan kesaksian warga setempat, aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut bukan barang baru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan intensitas yang cukup tinggi. Bahkan, silih bergantinya kepemilikan modal tidak menghentikan operasional alat berat di titik tambang paling aktif itu.
.
“Alat kerjanya di situ sudah bertahun-tahun beroperasi, Mas. Bahkan alat berat ekskavatornya juga sudah beberapa kali berganti bos atau pemodal, tapi kegiatannya tetap jalan terus,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
.
Keterlibatan oknum ASN ini dinilai mencederai kode etik pegawai publik. Berdasarkan regulasi kedinasan, seorang abdi negara dilarang keras terlibat, memfasilitasi, ataupun mendukung segala bentuk lini bisnis ilegal termasuk pertambangan tanpa izin.
.
Hingga laporan ini diturunkan, jurnalis di lapangan masih berupaya meminta konfirmasi dan langkah penegakan disiplin resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin serta aparat penegak hukum setempat guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Post Views: 1,347