Diduga Menyimpang, Irbanko Diminta Periksa Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggaran Dertha Eko Wibowo

Jakarta1412 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Diduga kuat melakukan penyimpangan ketika menjalankan tugas dan fungsinya selaku Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Eko Wibowo  layak untuk diperiksa oleh  Irbanko Jakarta Selatan.

Lantaran  tidak sedikit bangunan gedung yang melanggar aturan di wilayah ini tidak mendapat tindakan dari instansi berwenang dalam pengawasan serta penindakan, yakni, Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan.

Menurut pandangan dari narasumber Widodo, menjamurnya bangunan yang tidak sesuai, karena Dertha tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kan di Jakarta ada aturan tentang pendirian bangunan gedung. Sebelum membangun, pelaku wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang di undangkan. Namun saya melihat banyak bangunan berdiri bebas tanpa tindakan dari pihak berwenang, yaitu Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sektor Kecamatan Pesanggrahan,” kata Widodo.

“Seperti bangunan gedung sarana olahraga, perkantoran, cafe di Jalan RC Veteran Raya Bintaro. Kenapa bisa berdiri bebas tanpa PBG? Kemungkinan juga Dertha sudah terima upeti dari pemilik bangunan gedung yang bermasalah,” tandas Widodo.

Informasi lain dari masyarakat kepada Medianasional.id, bahwa ada bangunan gedung didirikan pada zona R1 yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Sementara peruntukan pada zona R1 tersebut adalah perumahan kampung. Ironisnya lagi, jika alamat yang tercantum pada papan IMB berbeda dengan alamat yang sebenarnya.

Guna akurasi dan pemberitaan yang berimbang, Medianasional.id melakukan konfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo melalui WhatsApp.

Namun Dertha Eko Wibowo memilih bungkam.

Sehingga indikasi Dertha Eko Wibowo malakukan penyimpangan, dan diduga kuat  pula menerima upeti untuk pengamanan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan maupun perundang-undangan semakin santer saja.

Untuk itu, diharapakan Irbanko (Inspektur Pembantu Kota) Jakarta Selatan , Dannu Yudianto memeriksa  Dertha Eko Wibowo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses