Diduga Jual Miras Golongan C Tanpa NPPBKC, Minimarket Pasifik Drink Tulungagung Disorot

Tulungagung2250 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Minimarket Pasifik Drink yang berada di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan setelah diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) golongan A, B, hingga C tanpa mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak manajemen mengakui penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berkadar tinggi telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir, meski izin utama berupa NPPBKC disebut belum diterbitkan.
Manager Pasifik Drink, Panji, membenarkan bahwa toko yang dikelolanya menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar mulai 0 persen hingga 40 persen. Produk yang dijual mencakup miras golongan A, B, dan C.

“Kami jual miras kadar alkohol 0 sampai 40 persen, golongan A, B, dan C,” ujar Panji saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Namun, saat ditanya terkait legalitas penjualan miras berkadar tinggi tersebut, Panji mengakui izin NPPBKC dari Bea Cukai hingga kini belum terbit. Menurutnya, pengajuan izin telah dilakukan sejak lama.

“Kalau legalitas sebenarnya sudah lengkap, cuma yang belum keluar itu dari Bea Cukai terkait NPPBKC. Pengajuannya sudah lama,” katanya.

Panji juga mengungkap pihaknya telah melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian terkait operasional usaha tersebut. Ia menyebut koordinasi dilakukan dengan jajaran Polsek Boyolangu hingga pihak Polres Tulungagung.

“Kalau ke Polsek Boyolangu saya sudah sambung ke Kanit. Kalau ke Kapolsek karena seorang ibu jadi kami bingung, akhirnya komunikasi ke Kanit. Kalau ke Polres tidak langsung, tapi bos Pasifik dari Surabaya katanya sudah nyambung,” ucapnya.

Penjualan minuman beralkohol golongan C sendiri memiliki regulasi ketat. Berdasarkan ketentuan pemerintah, miras golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen hingga 55 persen tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa izin khusus, termasuk NPPBKC sebagai syarat barang kena cukai.

Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol telah dicabut, distribusi dan penjualan miras tetap wajib tunduk pada regulasi nasional.

Ketentuan tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha dan izin khusus sesuai kategori usaha, termasuk NPPBKC untuk produk kena cukai tertentu.
Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan miras berkadar tinggi berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Keberadaan minimarket yang diduga menjual miras golongan C tanpa izin lengkap kini menuai perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum serta instansi terkait didorong segera melakukan pengecekan legalitas usaha dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Tulungagung.

Masyarakat khawatir penjualan miras berkadar tinggi secara bebas dapat memicu gangguan ketertiban umum serta meningkatkan potensi tindak kriminalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, Polres Tulungagung, Pemkab Tulungagung, maupun DPRD terkait status perizinan dan legalitas operasional minimarket Pasifik Drink tersebut. Jual Miras Golongan C Tanpa NPPBKC, Minimarket Pasifik Drink Tulungagung Disorot.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses