Diduga Hendak Tawuran 7 Remaja Diamankan Polisi, Satu Bawa Celurit 1,4 Meter

DI.Yogyakarta538 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Tujuh remaja diamankan polisi setelah diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu di kawasan Ring Road Selatan, Bantul, Sabtu (19/9/2026) dini hari. Dari pengamanan tersebut, polisi menemukan sebilah celurit sepanjang sekitar 1,4 meter.

Satu dari tujuh remaja yang diamankan, yakni RR (20), warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diproses secara hukum karena kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengamanan bermula saat petugas patroli melihat rombongan remaja bersepeda motor melintas di kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.

Rombongan tersebut dinilai mencurigakan dan berusaha menghindari petugas. Petugas kemudian membunyikan sirine, namun rombongan justru berpencar dan melarikan diri.

“Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan,” kata Rita, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Rita, rombongan tersebut diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu setelah sebelumnya mendapat tantangan melalui media sosial TikTok.

Mereka diketahui berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuju lokasi yang telah disepakati di sekitar Ring Road Selatan. Namun, kedua kelompok yang diduga akan bertemu tersebut tidak sampai bertemu di lokasi.

Rombongan kemudian bergerak menuju Simpang Empat Karangturi dan berputar balik ke arah Simpang Empat Giwangan. Selanjutnya, mereka bergerak ke selatan melalui Jalan Imogiri Timur.

“Saat dikejar, mereka berpencar. Petugas bersama masyarakat terus melakukan pengejaran hingga seluruh rombongan berhasil diamankan,” ujarnya.

Pengamanan dilakukan di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari salah satu remaja, petugas menemukan sebilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu. Celurit tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter.

“Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan,” jelas Rita.

Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Bantul.

Selain celurit, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm warna kuning, hoodie warna hitam, serta celana jeans.

Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut sempat dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, karena lokasi pengamanan berada di wilayah hukum Banguntapan, mereka diserahkan kepada Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi membuat Laporan Polisi Model A terhadap RR yang kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga telah memeriksa pelapor, saksi dan tersangka, berkoordinasi dengan Inafis Polres Bantul, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan,” kata Rita.

Polisi mengimbau para orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi menjadi sarana ajakan melakukan perkelahian.

“Kami mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial. Jangan membawa senjata tajam karena selain membahayakan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.

Versi ini sudah cukup layak untuk portal media online. Saya juga mempertahankan istilah “diduga” agar pemberitaan tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses