MERANGIN, medianasional.id – Gelombang desakan dari masyarakat, para kepala desa, hingga mahasiswa di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Merangin kian memuncak. Mereka meminta Bupati Merangin, H. M. Syukur, untuk segera mencopot Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, M. Sahiri.
.
Tuntutan ini dipicu oleh dugaan penolakan penandatanganan dokumen pengajuan status tanggap darurat pascabencana oleh Kepala BPBD. Insiden ini dinilai menghambat proses penanganan pascabencana banjir dan longsor yang menerjang wilayah Jangkat, Lembah Masurai, dan Tiang Pumpung pada 24 April 2026 lalu. Akibat penolakan tersebut, pencairan dana darurat yang sangat dibutuhkan warga menjadi tersendat.
.
Lambannya penerbitan SK Tanggap Darurat ini juga memantik respons dari pihak legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem, Purja, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini menyatakan akan segera meminta kejelasan. “Nanti saya telepon Kaban BPBD,” ujarnya singkat.
.
Warga mendesak Bupati M. Syukur untuk segera memanggil M. Sahiri guna meminta klarifikasi resmi. Jika terbukti abai terhadap keselamatan warga dan melanggar kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bupati diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
.
Secara aturan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati sebenarnya memiliki kewenangan diskresi untuk mengambil tindakan penyelamatan darurat. Bupati dapat menetapkan status tanggap darurat secara langsung demi keselamatan warga dan percepatan distribusi logistik.
.
Legalitas status tanggap darurat ini sangat vital. Tanpa adanya SK tersebut, Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB maupun anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBD tidak dapat dikucurkan. Dampaknya, penyediaan fasilitas prioritas seperti tenda pengungsian, dapur umum, hingga pembersihan material longsor di lapangan menjadi terbengkalai.
.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Merangin H. M. Syukur belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi media melalui saluran telepon berkali-kali, nomor ponsel Bupati dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Di sisi lain, desakan masyarakat agar perombakan di tubuh BPBD Merangin segera dilakukan terus menguat demi kelangsungan hidup warga terdampak.






