MERANGIN, medianasional.id – Gelombang protes dan kekecewaan mendalam melanda kalangan jurnalis dari berbagai organisasi pers non-PWI di Kabupaten Merangin. Hal ini dipicu oleh sulitnya akses konfirmasi langsung kepada Bupati Merangin, yang diperparah dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang terkesan tebang pilih dan diskriminatif dalam melibatkan media pada kegiatan resmi daerah.
.
Kondisi tersumbatnya arus informasi ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, saat ini jalannya roda pemerintahan di Pemkab Merangin sedang gencar disorot oleh berbagai pemberitaan investigasi terkait sejumlah isu krusial dan tata kelola daerah.
.
Sikap menutup diri dari orang nomor satu di Merangin tersebut semakin memantik polemik setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Merangin diketahui hanya mengundang organisasi profesi tertentu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan jumpa pers, sekaligus membagikan fasilitas rompi berlogo “Merangin Baru” secara selektif.
.
“Sikap tebang pilih ini membangun persepsi buruk di tengah masyarakat. Saat pemerintah sedang disorot kasus hukum atau isu investigasi, ruang konfirmasi seharusnya dibuka selebar-lebarnya demi transparansi publik, bukan malah dipersempit atau dikondisikan,” ujar salah satu perwakilan jurnalis senior di Merangin yang enggan disebutkan namanya.
.
Menurutnya, pembagian fasilitas seragam atau rompi di tengah situasi yang sedang menghangat ini sangat berisiko memicu asumsi adanya upaya “penggiringan opini” atau pembungkaman daya kritis media massa demi meredam pemberitaan miring.
.
Berdasarkan regulasi, Dewan Pers secara resmi mengakui keberagaman organisasi konstituen seperti AJI, IJTI, JMSI, SMSI, PFI, dan lainnya. Oleh karena itu, Diskominfo maupun Humas Pemkab Merangin berkewajiban merangkul seluruh wartawan yang legal dan terdata, tanpa memandang sekat organisasi atau komunitas lokal.
.
Menyikapi kebuntuan komunikasi ini, forum jurnalis lintas organisasi di Merangin menyatakan sikap akan segera melayangkan surat protes resmi dan meminta audiensi terbuka dengan Bupati serta Kepala Dinas Kominfo guna mempertanyakan kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) undangan media.
.
Meski akses informasi saat ini terkesan dipasung, awak media di Merangin menegaskan berkomitmen untuk tetap menjaga independensi profesi. Jurnalis di lapangan diimbau untuk terus memproduksi karya investigasi yang objektif, profesional, dan berbasis fakta demi kepentingan masyarakat Kabupaten Merangin.
.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Bupati Merangin maupun pihak Diskominfo terkait SOP koordinasi media tersebut masih terus diupayakan.






